Kamis, 23 April 2026 - 01:53 WIB
banner ucapan Sekda revs

Diduga Fitnah, Begini Kata Pengacara H Sapari

Rabu, 9 April 2025
246 views
0
IMG-20250409-WA0007

MUBA - Beredar pemberitaan mengenai mantan Kepala Desa Keban I H Sapari diduga terlibat dalam pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dikutip dalam pemberitaan dari media online tersebut dijelaskan bahwa meminta agar Polres Muba dan Polda Sumsel agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tuduhan tersebut seolah tak berdasar dengan tidak diserta bukti yang menunjukkan kebenaran H Sapari terlibat dalam pengeboran minyak ilegal.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Jhon Heri SH salah satu Advokat Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan,bahwa seharusnya media online perlu melakukan investigasi yang mendalam agar tidak terjadi berita hoax.

"Dasar pemberitaan adalah perlunya investigasi dan data serta bukti yang pasti.namun terkait pemberitaan H Sapari yang diduga terlibat dalam pengeboran ilegal,pemberitaan tersebut seolah berat sebelah karena tidak disertai bukti yang valid,"jelasnya.

Dikatakan Jhon,pemberitaan tersebut seolah menggiring opini yang dapat merugikan pihak yang dikaitkan namanya dalam pemberitaan.

"Jika benar H Sapari ini terlibat dalam Illegal Drilling harus disertai dengan bukti jangan meng-up pemberitaan yang tidak mempunyai dasar bukti karena termasuk berita hoax yang merugikan orang lain yang terkait namanya dalam berita,"terangnya.

Sementara itu, Ronald Siregar SH yang juga Advokat di Kabupaten Musi Banyuasin senada dengan apa yang disampaikan Jhon Heri, menyayangkan berita yang hanya menggiring opini tanpa disertai fakta sebenarnya.

"Media online dan juga wartawan yang melakukan pemberitaan terhadap H Sapari ini perlu membuktikan tindakan mana yang melanggar hukum dilakukan H Sapari.bukti terkait keterlibatan H Sapari dalam pengeboran minyak ilegal perlu ditunjukkan agar tidak terjadi kesalahan pemberitaan,"katanya.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan tuduhan pelanggaran hukum Ekplorasi dan Eksploitasi minyak bumi tanpa izin dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini termasuk tuduhan yang berat dan jika tidak ada keterlibatan H Sapari dalam kegiatan tersebut maka ini tuduhan yang sangat fatal.

"Dimana bukti yang merupakan tindak pidana pelanggaran hukum yang dilakukan H Sapari, jika beliau tidak terlibat dalam pratik Illegal tersebut maka tuduhan yang disampaikan media online tersebut merupakan hoax yang besar,"pungkasnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

IKA USU Jakarta Akan Gelar Refleksi 2018 dan Outlook 2019

Mon, 24 Jun 2019 02:51:24pm

JAKARTA (Waspada) : Pasca pelantikan pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) Jakarta dan sekitarnya, akan menggelar...

6 Tokoh Terkenal Ini Ternyata Alumni USU!

Mon, 24 Jun 2019 02:45:11pm

Bisa lulus dari sekolah dan universitas tentu hal yang membanggakan bagi setiap mahasiswa. Apalagi jika kalian berhasil menjadi lulusan terbaik...

Alumni USU Jakarta Gelar Halalbihalal serta Peluncuran Buka33.com dan USU JakartaNews.com

Mon, 24 Jun 2019 02:12:32pm

USUJakartaNews. Tidak ingin kehilangan moment untuk saling bersilaturahmi dan bermaafan, Alumni USU Jakarta, datang menghadiri acara Halalbi halal...

Alumni USU Ajak Seluruh Komponen untuk Menjaga Keutuhan Bangsa dan Negara

Mon, 24 Jun 2019 03:32:58am

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menyambut pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hasil Pilpres dan Pileg 2019, serta memperhatian dinamika sosial...

Baju Carnaval Indonesia Nuansa Budaya Batak Toba Menghiasi Booth Pariwisata Dan Kebudayaan Indonesia Di Asean Week 2019 – Seoul, Korea Selatan

Sat, 22 Jun 2019 01:49:15am

Siasatkotanews.com || Korea – Dalam rangka perayaan 30 tahun Asean – Korea Dialoque Relation dan 10 tahun Asean – Korea Centre, AKC bekerja...

Baca Juga