Kamis, 4 Juni 2026 - 03:07 WIB
banner ucapan Sekda revs

Diduga Fitnah, Begini Kata Pengacara H Sapari

Rabu, 9 April 2025
269 views
0
IMG-20250409-WA0007

MUBA - Beredar pemberitaan mengenai mantan Kepala Desa Keban I H Sapari diduga terlibat dalam pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dikutip dalam pemberitaan dari media online tersebut dijelaskan bahwa meminta agar Polres Muba dan Polda Sumsel agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tuduhan tersebut seolah tak berdasar dengan tidak diserta bukti yang menunjukkan kebenaran H Sapari terlibat dalam pengeboran minyak ilegal.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Jhon Heri SH salah satu Advokat Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan,bahwa seharusnya media online perlu melakukan investigasi yang mendalam agar tidak terjadi berita hoax.

"Dasar pemberitaan adalah perlunya investigasi dan data serta bukti yang pasti.namun terkait pemberitaan H Sapari yang diduga terlibat dalam pengeboran ilegal,pemberitaan tersebut seolah berat sebelah karena tidak disertai bukti yang valid,"jelasnya.

Dikatakan Jhon,pemberitaan tersebut seolah menggiring opini yang dapat merugikan pihak yang dikaitkan namanya dalam pemberitaan.

"Jika benar H Sapari ini terlibat dalam Illegal Drilling harus disertai dengan bukti jangan meng-up pemberitaan yang tidak mempunyai dasar bukti karena termasuk berita hoax yang merugikan orang lain yang terkait namanya dalam berita,"terangnya.

Sementara itu, Ronald Siregar SH yang juga Advokat di Kabupaten Musi Banyuasin senada dengan apa yang disampaikan Jhon Heri, menyayangkan berita yang hanya menggiring opini tanpa disertai fakta sebenarnya.

"Media online dan juga wartawan yang melakukan pemberitaan terhadap H Sapari ini perlu membuktikan tindakan mana yang melanggar hukum dilakukan H Sapari.bukti terkait keterlibatan H Sapari dalam pengeboran minyak ilegal perlu ditunjukkan agar tidak terjadi kesalahan pemberitaan,"katanya.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan tuduhan pelanggaran hukum Ekplorasi dan Eksploitasi minyak bumi tanpa izin dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini termasuk tuduhan yang berat dan jika tidak ada keterlibatan H Sapari dalam kegiatan tersebut maka ini tuduhan yang sangat fatal.

"Dimana bukti yang merupakan tindak pidana pelanggaran hukum yang dilakukan H Sapari, jika beliau tidak terlibat dalam pratik Illegal tersebut maka tuduhan yang disampaikan media online tersebut merupakan hoax yang besar,"pungkasnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Camat Mayangan bersama Laskar Merah Putih dalam Program Peduli Covid 19.

Fri, 23 Apr 2021 07:30:55am

  Kitamerahputih.com Jumat 22 April 2021 Kota Probolinggo - Jawa Timur, Pemerintah Daerah Kota Probolinggo - Kecamatan Mayangan, Program...

Pemkab Muba Konsisten Penuhi Standar Pelayanan Publik

Fri, 23 Apr 2021 06:00:31am

  SEKAYU, - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi mengikuti Rapat...

KPU Kota Probolinggo Kunjungi Partai Berkarya (Beringin Karya)

Thu, 22 Apr 2021 09:12:53pm

  Kitamerahputih.com Kamis 22 April 2021 Kota Probolinggo, Jawa Timur. Komisi Pemilihan Umum - Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kota...

Usaha Kafe Menjamur, ini Kata Dinas Pariwisata Kota Jayapura di Lounching Kafe Mutiara Yasyoni.

Thu, 22 Apr 2021 02:31:46pm

  Kitamerahputih.com Kamis, 22 April 2021 Jaya Pura, musibah covid 19 yang melanda dunia saat ini memasuki masa 2 tahun tak terkecuali juga...

Ketua DPRD Sumsel Nilai PPKM Bertujuan Bukan Membatasi Masyarakat Tapi Memang Sangat Dilematis

Thu, 22 Apr 2021 06:11:05am

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro...

Baca Juga