Kamis, 4 Juni 2026 - 05:55 WIB
banner ucapan Sekda revs

Diduga Fitnah, Begini Kata Pengacara H Sapari

Rabu, 9 April 2025
269 views
0
IMG-20250409-WA0007

MUBA - Beredar pemberitaan mengenai mantan Kepala Desa Keban I H Sapari diduga terlibat dalam pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dikutip dalam pemberitaan dari media online tersebut dijelaskan bahwa meminta agar Polres Muba dan Polda Sumsel agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tuduhan tersebut seolah tak berdasar dengan tidak diserta bukti yang menunjukkan kebenaran H Sapari terlibat dalam pengeboran minyak ilegal.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Jhon Heri SH salah satu Advokat Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan,bahwa seharusnya media online perlu melakukan investigasi yang mendalam agar tidak terjadi berita hoax.

"Dasar pemberitaan adalah perlunya investigasi dan data serta bukti yang pasti.namun terkait pemberitaan H Sapari yang diduga terlibat dalam pengeboran ilegal,pemberitaan tersebut seolah berat sebelah karena tidak disertai bukti yang valid,"jelasnya.

Dikatakan Jhon,pemberitaan tersebut seolah menggiring opini yang dapat merugikan pihak yang dikaitkan namanya dalam pemberitaan.

"Jika benar H Sapari ini terlibat dalam Illegal Drilling harus disertai dengan bukti jangan meng-up pemberitaan yang tidak mempunyai dasar bukti karena termasuk berita hoax yang merugikan orang lain yang terkait namanya dalam berita,"terangnya.

Sementara itu, Ronald Siregar SH yang juga Advokat di Kabupaten Musi Banyuasin senada dengan apa yang disampaikan Jhon Heri, menyayangkan berita yang hanya menggiring opini tanpa disertai fakta sebenarnya.

"Media online dan juga wartawan yang melakukan pemberitaan terhadap H Sapari ini perlu membuktikan tindakan mana yang melanggar hukum dilakukan H Sapari.bukti terkait keterlibatan H Sapari dalam pengeboran minyak ilegal perlu ditunjukkan agar tidak terjadi kesalahan pemberitaan,"katanya.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan tuduhan pelanggaran hukum Ekplorasi dan Eksploitasi minyak bumi tanpa izin dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini termasuk tuduhan yang berat dan jika tidak ada keterlibatan H Sapari dalam kegiatan tersebut maka ini tuduhan yang sangat fatal.

"Dimana bukti yang merupakan tindak pidana pelanggaran hukum yang dilakukan H Sapari, jika beliau tidak terlibat dalam pratik Illegal tersebut maka tuduhan yang disampaikan media online tersebut merupakan hoax yang besar,"pungkasnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bupati Dodi Reza Pertegas Larangan Mudik dan Perketat PPKM di Muba

Mon, 3 May 2021 05:09:42pm

  kitamerahputih.com Selasa, 04 Mei 2021 Sekayu - Sumsel,  Meski angka penderita COVID-19 di Sumsel secara umum meningkat drastis mencapai...

Update Covid 19 Muba

Mon, 3 May 2021 12:27:32pm

Update COVID-19 Muba: Bertambah 19 Kasus Sembuh, 12 Positif dan 1 Meninggal Dunia   SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Senin...

Markas Daerah LMP Provinsi Sumsel Berbagi Berkah Ramadhan 1442 H

Mon, 3 May 2021 10:56:50am

  kitamerahputih.com Senin, 03 April 2021 Palembang – Sumsel, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Provinsi Sumsel, Minggu (02/05/2021)...

Pansus I DPRD Bahas Raperda Muba Hijau

Mon, 3 May 2021 04:16:00am

  Sekayu - Senin (03/05/2021), Telah diselenggarakan Rapat Pembahasan Pansus I DPRD tentang Raperda Pemerintah Muba Tahun 2021 di ruang Rapat...

Sejarah hari pendidikan 2 Mei

Sun, 2 May 2021 12:40:28pm

Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei, bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, pahlawan nasional yang dihormati...

Baca Juga