Kamis, 4 Juni 2026 - 09:09 WIB
banner ucapan Sekda revs

Diduga Fitnah, Begini Kata Pengacara H Sapari

Rabu, 9 April 2025
269 views
0
IMG-20250409-WA0007

MUBA - Beredar pemberitaan mengenai mantan Kepala Desa Keban I H Sapari diduga terlibat dalam pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dikutip dalam pemberitaan dari media online tersebut dijelaskan bahwa meminta agar Polres Muba dan Polda Sumsel agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tuduhan tersebut seolah tak berdasar dengan tidak diserta bukti yang menunjukkan kebenaran H Sapari terlibat dalam pengeboran minyak ilegal.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Jhon Heri SH salah satu Advokat Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan,bahwa seharusnya media online perlu melakukan investigasi yang mendalam agar tidak terjadi berita hoax.

"Dasar pemberitaan adalah perlunya investigasi dan data serta bukti yang pasti.namun terkait pemberitaan H Sapari yang diduga terlibat dalam pengeboran ilegal,pemberitaan tersebut seolah berat sebelah karena tidak disertai bukti yang valid,"jelasnya.

Dikatakan Jhon,pemberitaan tersebut seolah menggiring opini yang dapat merugikan pihak yang dikaitkan namanya dalam pemberitaan.

"Jika benar H Sapari ini terlibat dalam Illegal Drilling harus disertai dengan bukti jangan meng-up pemberitaan yang tidak mempunyai dasar bukti karena termasuk berita hoax yang merugikan orang lain yang terkait namanya dalam berita,"terangnya.

Sementara itu, Ronald Siregar SH yang juga Advokat di Kabupaten Musi Banyuasin senada dengan apa yang disampaikan Jhon Heri, menyayangkan berita yang hanya menggiring opini tanpa disertai fakta sebenarnya.

"Media online dan juga wartawan yang melakukan pemberitaan terhadap H Sapari ini perlu membuktikan tindakan mana yang melanggar hukum dilakukan H Sapari.bukti terkait keterlibatan H Sapari dalam pengeboran minyak ilegal perlu ditunjukkan agar tidak terjadi kesalahan pemberitaan,"katanya.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan tuduhan pelanggaran hukum Ekplorasi dan Eksploitasi minyak bumi tanpa izin dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini termasuk tuduhan yang berat dan jika tidak ada keterlibatan H Sapari dalam kegiatan tersebut maka ini tuduhan yang sangat fatal.

"Dimana bukti yang merupakan tindak pidana pelanggaran hukum yang dilakukan H Sapari, jika beliau tidak terlibat dalam pratik Illegal tersebut maka tuduhan yang disampaikan media online tersebut merupakan hoax yang besar,"pungkasnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Laskar Merah Putih Bersama TNI Polri Pantau Pelaksanaan Giat Penyekatan Mudik Lebaran

Sun, 9 May 2021 01:55:01pm

Kitamerahputih.com Ahad 9 Mei 2021 Kota Probolinggo Jawa Timur, Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Probolinggo, turut berpartisipasi dalam...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 3 Kasus Positif, 1 Meninggal Dunia

Sun, 9 May 2021 12:01:54pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Minggu (9/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 3 kasus positif dan 1 meninggal dunia.  "Ada...

Pesona Gambo Muba Jadi Sampul Majalah Internasional di Australia

Sun, 9 May 2021 07:58:57am

  AUSTRALIA- Eco fashion Gambo Muba kian memikat banyak pecinta fashion. Kali ini, pesona Gambo Muba menjadi sorotan Majalah Ozip yang...

Polres Muba Cek Fasilitas Protokol kesehatan di Beberapa Tempat Umum

Sun, 9 May 2021 05:19:08am

  Kitamerahputih.com Polres Musi Banyuasin Cek Fasilitas Protokol kesehatan di beberapa Tempat umum Khususnya Tempat cuci Tangan, pengecekan...

Mendorong transpormasi Ekonomis Kader PDIP Gotong Royong Beli Beras Petani

Sat, 8 May 2021 10:07:33pm

Kitamerahputih.com ,Musi Banyuasin,Untuk Kebutuhan konsumsi beras seluruh pengurus dan kader menjelang lebaran 2021, PDI Perjuangan kab Muba...

Baca Juga