Jumat, 17 Juli 2026 - 06:18 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Diduga Fitnah, Begini Kata Pengacara H Sapari

Rabu, 9 April 2025
278 views
0
IMG-20250409-WA0007

MUBA - Beredar pemberitaan mengenai mantan Kepala Desa Keban I H Sapari diduga terlibat dalam pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dikutip dalam pemberitaan dari media online tersebut dijelaskan bahwa meminta agar Polres Muba dan Polda Sumsel agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tuduhan tersebut seolah tak berdasar dengan tidak diserta bukti yang menunjukkan kebenaran H Sapari terlibat dalam pengeboran minyak ilegal.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Jhon Heri SH salah satu Advokat Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan,bahwa seharusnya media online perlu melakukan investigasi yang mendalam agar tidak terjadi berita hoax.

"Dasar pemberitaan adalah perlunya investigasi dan data serta bukti yang pasti.namun terkait pemberitaan H Sapari yang diduga terlibat dalam pengeboran ilegal,pemberitaan tersebut seolah berat sebelah karena tidak disertai bukti yang valid,"jelasnya.

Dikatakan Jhon,pemberitaan tersebut seolah menggiring opini yang dapat merugikan pihak yang dikaitkan namanya dalam pemberitaan.

"Jika benar H Sapari ini terlibat dalam Illegal Drilling harus disertai dengan bukti jangan meng-up pemberitaan yang tidak mempunyai dasar bukti karena termasuk berita hoax yang merugikan orang lain yang terkait namanya dalam berita,"terangnya.

Sementara itu, Ronald Siregar SH yang juga Advokat di Kabupaten Musi Banyuasin senada dengan apa yang disampaikan Jhon Heri, menyayangkan berita yang hanya menggiring opini tanpa disertai fakta sebenarnya.

"Media online dan juga wartawan yang melakukan pemberitaan terhadap H Sapari ini perlu membuktikan tindakan mana yang melanggar hukum dilakukan H Sapari.bukti terkait keterlibatan H Sapari dalam pengeboran minyak ilegal perlu ditunjukkan agar tidak terjadi kesalahan pemberitaan,"katanya.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan tuduhan pelanggaran hukum Ekplorasi dan Eksploitasi minyak bumi tanpa izin dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini termasuk tuduhan yang berat dan jika tidak ada keterlibatan H Sapari dalam kegiatan tersebut maka ini tuduhan yang sangat fatal.

"Dimana bukti yang merupakan tindak pidana pelanggaran hukum yang dilakukan H Sapari, jika beliau tidak terlibat dalam pratik Illegal tersebut maka tuduhan yang disampaikan media online tersebut merupakan hoax yang besar,"pungkasnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pos Pemadam kebakaran Sat Pol PP kab.Muba* Trima Kunjungan Edukatif Tk Dharma Wanita 2

Thu, 16 May 2024 04:45:11am

Kita Merah Putih.com Tupoksi Damkar sebagaimana yang tercantum dalam Panca Dharma Damkar yakni pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman...

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78

Wed, 15 May 2024 02:42:57pm

Palembang - Dengan rasa gembira, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi didampingi Kepala...

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai

Tue, 14 May 2024 02:41:36pm

MUBA - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerima Panitia Pelaksana Seminar Politik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Serasan Sekate...

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai

Tue, 14 May 2024 02:50:00am

  MUBA - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerima Panitia Pelaksana Seminar Politik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat...

Akhir Mei, Giliran Keluang Peralihan Listrik MEP ke PLN

Mon, 13 May 2024 02:39:25pm

MUBA- Proses pengalihan jaringan listrik dari PT MEP ke PLN terus berjalan. Diketahui, pelanggan MEP di 14 Kecamatan akan teraliri listrik PLN,...

Baca Juga