Muba - HA (43 ), Seorang PK Perusahaan menjadi pelaku penganiayaan HY (alm) yang hingga meninggal dunia, akhirnya diamankan Pihak Kepolisian Polsek Tungkal Kamis 17 April 2025
Setelah kejadian, Senin Pagi Tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Tungkal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya yang melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban HY meninggal dunia.
Saat diamankan, HA menyesali atas perbuatannya yang mengakibatkan HY meninggal dunia ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Yang pastinya terlapor (HA) mengakui atas perbuatannya dan menyesali perbuatannya" Kata kapolsek Tungkal Jaya Iptu Imamsyah, Sh, Msi, Kamis (18/04/25).
HA telah ditetapkan dalam kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
"Intinya, perlu kami sampaikan, perkembangan kasus ini bahwa terlapor (HA) sudah kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan" Lanjut Imam.
Insiden penganiayaan terjadi Minggu 13 April 2025 sekira pukul 16.30 wib di RT 005 Dusun 2 Pemekaran Desa Pangkalan Tungkal Kec Tungkal Jaya Kab Muba. Diduga ada dendam antara keduanya sehingga tersangka memukul korban dengan menggunakan kayu secara berulang-ulang pada bagian kepala dan wajah hingga menyebabkan korban mengalami luka.
"Korban sempat dibawa ke Puskemas Peninggalan,namun tidak lama mendapatkan perawatan korban dinyatakan meninggal dunia" Ujar Imam.
"Tersangka saat ini sudah ditahan guna ke tingkat penyidikan selanjutnya. (Aj).
Kita Merah Putih.com Kantor Hukum Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. dan Aan Adi Kusuma, S.H. resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...
TULUNGAGUNG – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial AM yang berdinas di Koramil 0807/10 Pakel, Kabupaten Tulungagung, kembali...
MUBA - Maraknya kasus konspirasi dalam pengaturan proyek mengguncang lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini diduga terjadi di...
MUBA (6 Maret 2026) – Semangat melayani di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin tidak hanya berhenti di balik...
MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada...