Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:36 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Diduga Camat Sungai Keruh Tidak Netral, Ikut Dukung Salah Satu Paslon

Sabtu, 24 Agustus 2024
378 views
1
IMG-20240824-WA0041

 

MUBA - Diduga Camat Sungai Keruh memperlihatkan Ketidaknetralan nya Sebagai ASN yang berintegritas dalam menjaga situasi yang kondusif demi terciptanya Pilkada yang Jurdil dan Luber.

Hal itu diketahui usai beredar Foto yang memperlihatkan dirinya bersama dengan Mantan Camat Tungkal Jaya Sugeng Riyadi, Firman Akbar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan diduga salah satu orang yang tidak dikenal.

Informasi yang dihimpun, Oknum Camat Sungai Keruh Dedi Suhendar tersebut terlihat berfoto bersama di sebuah Ruangan yang Berlatarkan Salah Satu Calon yaitu Hj Lucyanti dan Firman Akbar terlihat memakai Kostum Berlogo SEHATI.

Dikutip dari berbagai sumber, Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara itu yang bersangkutan Camat Sungai Keruh Dedi Suhendar saat dikonfirmasi terkait Foto yang beredar menjelaskan, Kehadiran kami selaku camat pada momen (seperti pada gambar) tersebut adalah memenuhi undangan resmi panitia gaplek dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 79 Tahun di Kecamatan Sungai Keruh, kami diundang bersama unsur Forkopimcam lainnya.

"Sebagai ASN kami akan tetap menjaga netralitas, tidak akan berpihak, mempengaruhi maupun mengajak pada paslon tertentu," kata Dendi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kapolres Terima LMP Macab Musi Banyuasin

Thu, 26 Nov 2020 06:01:01am

Sekayu Muba Sumsel. kitamerahputih.com 26/11/2020. Setelah terbentuknya Macab LMP Muba beberapa waktu lalu dan di lanjutkan dengan program...

Thu, 26 Nov 2020 04:20:24am

Silaturahmi Bersama Kapolres Muba, Seluruh Pengurus Dan Brigade Laskar Merah Putih Markas Cabang Musi Banyuasin Sekayu Muba Sumsel - IN.com Dengan...

Kesbangpol Muba Kunjungi Sekretariat DPP LSM – GTPK

Thu, 26 Nov 2020 12:57:57am

  KESBANGPOL Kabupaten Musi Banyuasin beserta rombongan kunjungi ke sekretariat DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Trisula Pengungkap...

Baznas dan LMP Majalengka Berikan bantuan 10 juta

Tue, 24 Nov 2020 09:52:02am

Kitamerahputih.com Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Dr H Agus Yadi Ismail MSi,bersama Danny Pande Iroot Sos Ketua Marcab LMP kab....

Setelah Diswiping, Pengurus LMP, AC Mengundurkan Diri, Karena Tidak Memiliki Legalitas. (22/11/2020)

Mon, 23 Nov 2020 01:22:40am

  https://www.youtube.com/watch?v=vsmKRqJccE8&feature=youtu.be   <iframe width="560" height="315"...

Baca Juga