Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:45 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Diduga Camat Sungai Keruh Tidak Netral, Ikut Dukung Salah Satu Paslon

Sabtu, 24 Agustus 2024
378 views
1
IMG-20240824-WA0041

 

MUBA - Diduga Camat Sungai Keruh memperlihatkan Ketidaknetralan nya Sebagai ASN yang berintegritas dalam menjaga situasi yang kondusif demi terciptanya Pilkada yang Jurdil dan Luber.

Hal itu diketahui usai beredar Foto yang memperlihatkan dirinya bersama dengan Mantan Camat Tungkal Jaya Sugeng Riyadi, Firman Akbar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan diduga salah satu orang yang tidak dikenal.

Informasi yang dihimpun, Oknum Camat Sungai Keruh Dedi Suhendar tersebut terlihat berfoto bersama di sebuah Ruangan yang Berlatarkan Salah Satu Calon yaitu Hj Lucyanti dan Firman Akbar terlihat memakai Kostum Berlogo SEHATI.

Dikutip dari berbagai sumber, Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara itu yang bersangkutan Camat Sungai Keruh Dedi Suhendar saat dikonfirmasi terkait Foto yang beredar menjelaskan, Kehadiran kami selaku camat pada momen (seperti pada gambar) tersebut adalah memenuhi undangan resmi panitia gaplek dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 79 Tahun di Kecamatan Sungai Keruh, kami diundang bersama unsur Forkopimcam lainnya.

"Sebagai ASN kami akan tetap menjaga netralitas, tidak akan berpihak, mempengaruhi maupun mengajak pada paslon tertentu," kata Dendi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tingkatkan Semangat TRIDARMA,Laskar Merah Putih Apresiasi Sinergitas Pemkab dan Polres Muba

Thu, 24 Dec 2020 12:01:59pm

Sekayu-Musi Banyuasin. kitamerahputih.com.24/12/2020 Ketua Markas Cabang LASKAR MERAH PUTIH Musi Banyuasin, Satoto Waliun berikan arahan dan...

H.Hambali dan Kamacab Lepas 8 Brigade Laskar Merah Putih Muba Menuju 4 POSPAM Natal dan Tahun Baru 2021.

Thu, 24 Dec 2020 08:33:56am

kitamerahputih.com.24/12/2020. Usai Mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Musi 2020 dalam rangka menjaga kondusivitas jelang Natal dan...

Puluhan Laskar Merah Putih Macab Muba Ikut Apel Operasi Lilin 2020.

Thu, 24 Dec 2020 07:10:20am

kitamerahputih.com.24/12/2020. Menjalin dan menjaga Sinergitas serta mewujudkan tujuan dan Maksud dari Ormas laskar merah putih di dirikan 20...

LMP MUBA Dukung Mensos Risma Berikan Bantuan via Transfer Elekronik, Seperti Kabupaten Musi Banyuasin.

Thu, 24 Dec 2020 07:00:11am

kitamerahputih.com.24/12/2020. Trobosan Bupati Musi Banyuasin H.Dodi Reza Alex Noerdin dalam hal pengelolaan bantuan sosial kepada masyarakat...

Ketua Harian Laskar Merah Putih Burhan Saidi Apresiasi Bang Sandi masuk Kabinet

Wed, 23 Dec 2020 09:37:24am

Ketua Harian Laskar Merah Putih Burhan Saidi Apresiasi Bang Sandi masuk Kabinet kitamerahputih.com.23/12/2020  Umat Islam jangan mau dihasut...

Baca Juga