Jumat, 24 April 2026 - 05:44 WIB
banner ucapan Sekda revs

Diduga Camat Sungai Keruh Tidak Netral, Ikut Dukung Salah Satu Paslon

Sabtu, 24 Agustus 2024
228 views
1
IMG-20240824-WA0041

 

MUBA - Diduga Camat Sungai Keruh memperlihatkan Ketidaknetralan nya Sebagai ASN yang berintegritas dalam menjaga situasi yang kondusif demi terciptanya Pilkada yang Jurdil dan Luber.

Hal itu diketahui usai beredar Foto yang memperlihatkan dirinya bersama dengan Mantan Camat Tungkal Jaya Sugeng Riyadi, Firman Akbar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan diduga salah satu orang yang tidak dikenal.

Informasi yang dihimpun, Oknum Camat Sungai Keruh Dedi Suhendar tersebut terlihat berfoto bersama di sebuah Ruangan yang Berlatarkan Salah Satu Calon yaitu Hj Lucyanti dan Firman Akbar terlihat memakai Kostum Berlogo SEHATI.

Dikutip dari berbagai sumber, Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara itu yang bersangkutan Camat Sungai Keruh Dedi Suhendar saat dikonfirmasi terkait Foto yang beredar menjelaskan, Kehadiran kami selaku camat pada momen (seperti pada gambar) tersebut adalah memenuhi undangan resmi panitia gaplek dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 79 Tahun di Kecamatan Sungai Keruh, kami diundang bersama unsur Forkopimcam lainnya.

"Sebagai ASN kami akan tetap menjaga netralitas, tidak akan berpihak, mempengaruhi maupun mengajak pada paslon tertentu," kata Dendi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

IKA USU Jakarta Akan Gelar Refleksi 2018 dan Outlook 2019

Mon, 24 Jun 2019 02:51:24pm

JAKARTA (Waspada) : Pasca pelantikan pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) Jakarta dan sekitarnya, akan menggelar...

6 Tokoh Terkenal Ini Ternyata Alumni USU!

Mon, 24 Jun 2019 02:45:11pm

Bisa lulus dari sekolah dan universitas tentu hal yang membanggakan bagi setiap mahasiswa. Apalagi jika kalian berhasil menjadi lulusan terbaik...

Alumni USU Jakarta Gelar Halalbihalal serta Peluncuran Buka33.com dan USU JakartaNews.com

Mon, 24 Jun 2019 02:12:32pm

USUJakartaNews. Tidak ingin kehilangan moment untuk saling bersilaturahmi dan bermaafan, Alumni USU Jakarta, datang menghadiri acara Halalbi halal...

Alumni USU Ajak Seluruh Komponen untuk Menjaga Keutuhan Bangsa dan Negara

Mon, 24 Jun 2019 03:32:58am

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menyambut pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hasil Pilpres dan Pileg 2019, serta memperhatian dinamika sosial...

Baju Carnaval Indonesia Nuansa Budaya Batak Toba Menghiasi Booth Pariwisata Dan Kebudayaan Indonesia Di Asean Week 2019 – Seoul, Korea Selatan

Sat, 22 Jun 2019 01:49:15am

Siasatkotanews.com || Korea – Dalam rangka perayaan 30 tahun Asean – Korea Dialoque Relation dan 10 tahun Asean – Korea Centre, AKC bekerja...

Baca Juga