Selasa, 9 Juni 2026 - 12:02 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Bupati HM Toha Tohet Instruksikan Perusahaan di Muba Terapkan WFH Satu Hari Seminggu

Rabu, 1 April 2026
183 views
0
IMG-20260401-WA0034

 

SEKAYU – Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, secara resmi menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Bupati HM. Toha Tohet menegaskan bahwa pemanfaatan energi di tempat kerja perlu dilakukan melalui langkah-langkah sistematis tanpa mengganggu iklim investasi dan produktivitas di Bumi Serasan Sekate.

Arahan Teknis Kadisnakertrans Muba

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., menjelasnkan poin-poin teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan edaran menteri dimaksud antara lain sebgai berikut : 

 1. Penerapan WFH: Perusahaan dihimbau menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

 2. Hak Pekerja: Selama masa WFH, upah/gaji dan hak-hak lainnya tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 3. Perlindungan Cuti: Pelaksanaan WFH ditegaskan tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

 4. Standar Kinerja: Pekerja yang melaksanakan WFH wajib menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai standar perusahaan, serta memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

 5. Pengecualian Sektor: Sektor-sektor strategis seperti kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri manufaktur, jasa perhotelan, transportasi, dan keuangan dapat dikecualikan dari ketentuan WFH ini.

6. Wewenang Teknis: Detail teknis pelaksanaan WFH diatur sepenuhnya oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan kondisi operasionalnya.

Program Optimasi Energi Selain pengaturan kerja, 

Kadisnakertrans Muba menekankan pentingnya Program Optimasi Pemanfaatan Energi melalui penggunaan teknologi hemat energi dan penguatan budaya bijak listrik maupun BBM di lingkungan kerja.

"Kami instruksikan agar perusahaan melibatkan Serikat Pekerja dalam merancang program optimasi energi ini. Tujuannya adalah membangun kesadaran bersama dan mendorong inovasi cara kerja yang lebih adaptif terhadap penggunaan energi," ujar Herryandi Sinulingga.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap seluruh pelaku usaha dapat mempedomani Surat Edaran ini demi mewujudkan lingkungan kerja yang efisien dan mendukung ketahanan energi nasional tegasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Polres Muba Berkurban Pererat Silaturrahmi

Fri, 6 Jun 2025 09:04:50am

Sekayu, Musi Banyuasin– Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Polres Musi Banyuasin menggelar kegiatan penyembelihan hewan...

Sigap dan Tanggap, Tim Damkar dan PLN Muba Berhasil Padamkan Kebakaran Gardu Listrik di Sekayu

Thu, 5 Jun 2025 12:32:18pm

Sekayu, Muba – Aksi cepat tim Pemadam Kebakaran (Damkar) bersama tim PLN Kabupaten Musi Banyuasin kembali membuahkan hasil.  Sebuah gardu listrik...

Kapolres Cek pembangunan Markas Kompi 3 Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel

Thu, 5 Jun 2025 03:26:02am

Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., bersama sejumlah pejabat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman...

Selamat dan Sukses

Thu, 5 Jun 2025 03:02:58am

...

Bupati H M Toha Lantik Sembilan Dewan Pendidikan Kabupaten Muba

Wed, 4 Jun 2025 12:30:35pm

  SEKAYU – Dewan Pendidikan yang merupakan badan mandiri memiliki peran penting dalam kemajuan pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin....

Baca Juga