Selasa, 9 Juni 2026 - 02:36 WIB
BB

Bupati HM Toha Tohet Instruksikan Perusahaan di Muba Terapkan WFH Satu Hari Seminggu

Rabu, 1 April 2026
180 views
0
IMG-20260401-WA0034

 

SEKAYU – Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, secara resmi menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Bupati HM. Toha Tohet menegaskan bahwa pemanfaatan energi di tempat kerja perlu dilakukan melalui langkah-langkah sistematis tanpa mengganggu iklim investasi dan produktivitas di Bumi Serasan Sekate.

Arahan Teknis Kadisnakertrans Muba

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., menjelasnkan poin-poin teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan edaran menteri dimaksud antara lain sebgai berikut : 

 1. Penerapan WFH: Perusahaan dihimbau menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

 2. Hak Pekerja: Selama masa WFH, upah/gaji dan hak-hak lainnya tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 3. Perlindungan Cuti: Pelaksanaan WFH ditegaskan tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

 4. Standar Kinerja: Pekerja yang melaksanakan WFH wajib menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai standar perusahaan, serta memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

 5. Pengecualian Sektor: Sektor-sektor strategis seperti kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri manufaktur, jasa perhotelan, transportasi, dan keuangan dapat dikecualikan dari ketentuan WFH ini.

6. Wewenang Teknis: Detail teknis pelaksanaan WFH diatur sepenuhnya oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan kondisi operasionalnya.

Program Optimasi Energi Selain pengaturan kerja, 

Kadisnakertrans Muba menekankan pentingnya Program Optimasi Pemanfaatan Energi melalui penggunaan teknologi hemat energi dan penguatan budaya bijak listrik maupun BBM di lingkungan kerja.

"Kami instruksikan agar perusahaan melibatkan Serikat Pekerja dalam merancang program optimasi energi ini. Tujuannya adalah membangun kesadaran bersama dan mendorong inovasi cara kerja yang lebih adaptif terhadap penggunaan energi," ujar Herryandi Sinulingga.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap seluruh pelaku usaha dapat mempedomani Surat Edaran ini demi mewujudkan lingkungan kerja yang efisien dan mendukung ketahanan energi nasional tegasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sebanyak 112 Mahasiswa Institut Rahmaniyah Sekayu di Yudisium

Tue, 9 Sep 2025 11:07:45am

Institut Rahamniya sekayu melaksanakan Yudisium ke XXXII program Studi S1 Manajemen, Program Studi S1 Akuntansi  ,Fakultas Ekonomi & Bisnis...

Setelah Pin Emas, Polsek Sanga Desa Kini Sabet Juara 1 Operasi Pekat I Musi 2025

Mon, 25 Aug 2025 02:10:55pm

KMP Musi Banyuasin Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Banyuasin Pagi Tadi Memberikan Penghargaan kepada 11 Anggota Polsek Sanga Desa dan 28...

Peringatan HUT ke 80 RI, LMP Tulungagung Taruh Harapan Besar Atas Kasus Pungli yang Diadvokasinya

Sun, 17 Aug 2025 02:41:01pm

  Kita merah putih.com - Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Tulungagung melaksanakan ziarah di makam pahlawan dalam rangka...

Ungkap Kasus Narkoba Dua Pria Berhasil diamankan

Tue, 5 Aug 2025 08:16:15am

Sat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua orang pria berhasil diamankan dalam...

Ciptakan Tenaga Kerja yang Berkompeten Disnakertrans Tulungagung Adakan Pelatihan

Tue, 29 Jul 2025 10:05:27am

Kita merah Putih.com Tulungagung Di era globalisasi dan digitalisasi ini banyak mendatangkan perubahan di dunia usaha dan tenaga kerja, tantangan dan...

Baca Juga