Minggu, 14 Juni 2026 - 03:18 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
261 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Peringatan Hari Kartini DPPA Muba Pemeriksaan Pap-Smear dan Donor Darah

Tue, 22 Apr 2025 01:03:56pm

Kita Merah Putih.com Momentum peringatan Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April, menjadi momentum kenangan sejarah Sosok pahlawan wanita yang...

Bupati Muba Audiensi dengan Wamenkes: Usulkan RSUD Sekayu Siap Menjadi Rujukan Layanan Kanker

Tue, 22 Apr 2025 11:49:10am

Jakarta – Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha, SH, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Prof. dr. Dante...

Semarak Hari Kartini, DPPKB Muba Tampilkan Semangat Emansipasi Lewat Balutan Kebaya

Mon, 21 Apr 2025 02:38:44pm

SEKAYU, MUBA – Suasana berbeda terasa di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Musi Banyuasin, Senin...

BULAN PANUTAN PEMBAYARAN PBB P-2 TAHUN PAJAK 2025

Mon, 21 Apr 2025 01:46:25am

Kita Merah Putih.com Menindaklanjuti acara Sosialisasi Penyampaian SPPT dan Pemungutan PBB P-2 yang digelar olah Pemerintah Kabupaten Tulungagung...

Waspadai Ledakan Penyakit dan Perkuat Kesadaran Hidup Sehat!

Sun, 20 Apr 2025 02:36:45pm

SEKAYU, MUBA– Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kecamatan Tungkal Jaya, Bayung Lencir, dan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

Baca Juga