Minggu, 7 Juni 2026 - 10:48 WIB
WhatsApp Image 2026-06-07 at 14.24.58

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
255 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Akhirussanah dan Pentas Seni TK IT Akhlaqul Karimah

Tue, 17 Jun 2025 06:52:13am

Kita merah Putih.com Sekayu Taman Kanak-Kanak TK IT Akhlaqul Karimah mengadakan acara Akhirussanah dan Pentas Seni di halaman TK IT Akhlaqul Karimah...

Bupati Muba HM Toha dan Wakil Bupati Kyai Rohman Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang

Mon, 16 Jun 2025 01:26:31pm

Sekayu - Pada hari ini, 16 Juni 2025, Gubernur Sumatera Selatan melantik Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih untuk periode 2025-2030 di...

Wabup Rohman Hadiri Haflah dan Haul di Ponpes Al-Falah Babat Supat

Sun, 15 Jun 2025 01:16:13pm

BABAT SUPAT,— Wakil Bupati Musi Banyuasin, Rohman, menghadiri Haflah Akhirissanah, Haul Masyayikh, dan pelepasan siswa SMP, SMA, dan SMK Pondok...

MAN 1 Sekayu Borong Piala Lomba Seni Pekan Bakat Tingkat Kabupaten

Sun, 15 Jun 2025 12:26:11pm

Kita merah putih.com Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Sekayu Musi Banyuasin dalam ajang lomba...

Kawal SPMB Jatim 2025 Berjalan Sesuai Juknis, LMP Tulungagung Layangkan Surat pada Kacabdin dan Gubernur

Sun, 15 Jun 2025 04:23:08am

Kita merah Putih.com Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung mengawal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur...

Baca Juga