Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB
banner ucapan Sekda revs

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
252 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Lagi, RSUD Sekayu Gelar Operasi Jantung Terbuka dan Tuntaskan 12 Pasien

Mon, 29 Mar 2021 05:20:58am

Lagi, RSUD Sekayu Gelar Operasi Jantung Terbuka dan Tuntaskan 12 Pasien Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Sekayu - Sumsel, Rumah Sakit Umum...

DPRD Muba menghadiri Rapat Persiapan Perbaikan Jaringan Listrik PT. MEP

Mon, 29 Mar 2021 04:05:39am

  kitamerahputih.com Sekayu - tindaklanjut hasil Rekomendasi DPRD dan Pemkab Muba terhadap Aksi Damai Gerakan Masyarakat Pemuda dan Rakyat...

KH Nizar Irsyad Ketua MUI Kota Probolinggo Minta Masyarakat Tenang dan Tidak Terprovokasi

Mon, 29 Mar 2021 01:10:07am

KH Nizar Irsyad Ketua MUI Kota Probolinggo Minta Masyarakat Tenang dan Tidak Terprovokasi Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Kota Probolinggo -...

Laskar Merah Putih Macab Muba Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Makasar

Sun, 28 Mar 2021 12:48:03pm

Laskar Merah Putih Macab Muba, Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Makasar Kitamerahputih.com Minggu, 28/03/2021. Sekayu - Sumsel, Markas Cabang Ormas...

Ketua PCNU Tulungagung KH Abdul Hakim Mustopa dan LMP Macab Tulungagung Mengutuk Keras Aksi Pengeboman Gereja di Makasar

Sun, 28 Mar 2021 11:05:51am

Ketua PCNU Tulungagung KH Abdul Hakim Mustopa dan LMP Macab Tulungagung Mengutuk Keras Aksi Pengeboman Gereja di Makasar kitamerahputih.com Minggu,...

Baca Juga