Jumat, 17 Juli 2026 - 09:48 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
268 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Laskar Merah Putih Macab. Tulungagung bagi bagi Takjil diramadhan Pertama.

Tue, 13 Apr 2021 03:05:38pm

  Kitamerahputih.com LMP Macab.Tulunggung yang di Nakhodai Ketua Hendri Dwiyanto,wakil Ketua Suroto dan Komandan Provost Mukti wibowo pada...

Tue, 13 Apr 2021 02:59:38pm

Laskar Merah Putih Macab. Tulungagung bagi bagi Takjil diramadhan Pertama.   LMP Macab.Tulunggung yang di Nakhodai Ketua Hendri Dwiyanto,wakil...

Tertutup Awan, Hilal Tak Terlihat di kota jayapura

Mon, 12 Apr 2021 04:35:14pm

  Kitamerahputih.commenyambut Ramadhan 1442 Setiap menjelang awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, umat Islam selalu melontarkan pertanyaan...

Wali Kota Jayapura Dr. Drs Benhur Tomi Mano, MM minta Inpektorat diminta periksa dugaan honor fiktif di DPRD kota Jayapura

Mon, 12 Apr 2021 04:27:49pm

  Marah terhadap laporan terkait adanya dugaan honor fiktif dalam lingkungan DPRD kota Jayapura, Wali Kota Jayapura meminta Inspektorat segera...

Marhaban Ya Ramadhan,LMP Muba Ajak Warga Jalankan Puasa dan Patuhi Prokes Covid 19

Mon, 12 Apr 2021 03:22:55pm

  Kitamerahputih.com Senin,12/04/2021 Sekayu-Sumsel, Sehari Jelang pelaksanaan puasa ramadhan 1442 H yang jatuh pada hari selasa 13/04/2021,Ormas...

Baca Juga