Senin, 8 Juni 2026 - 02:30 WIB
Lebaran pak BUP&WABUP panjang

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
257 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Iseng Telepon 110,Anak Belasan Tahun di jemput Polisi 

Thu, 27 May 2021 07:40:01am

  Kita merah putih.com Kepolisian Republik Indonesia terus berbenah meningkatkan pelayanan untuk masyarakat Pasca launcing Call Center 110 yang...

Bupati Dodi Reza Lantik 3 JPT dan 14 Pejabat Administrator 

Thu, 27 May 2021 07:34:56am

  SEKAYU - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama...

Sapu Bersih Dua Cabang Bergengsi, Wakili ke Tingkat Nasiona

Thu, 27 May 2021 07:31:45am

  SEKAYU- Usai sudah pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran Dan Hadits (STQH)Tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Hasilnya, Kabupaten Musi...

Bukti Bupati Dodi Reza Bela Pelaku UMKM Muba

Thu, 27 May 2021 07:29:04am

  JAKARTA- Perjuangan Bupati Musi Banyuasin Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA membangkitkan perekonomian wilayah, utamanya pada sektor pelaku...

Bersama Gugus Tugas, Dispopar Muba Lakukan Evaluasi Protokes Jasa Usaha Pariwisata

Wed, 26 May 2021 02:14:50pm

  SEKAYU MUBA-, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba...

Baca Juga