Senin, 8 Juni 2026 - 04:55 WIB
Lebaran pak BUP&WABUP panjang

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
257 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) Geruduk Dinsos Kab. Lebak, Terkait BPNT

Tue, 1 Jun 2021 07:57:57am

LEBAK - Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) Kabupaten Lebak mendatangi dan melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinsos, menuntut kantor Dinas Sosial...

Cintai Ideologi, LMP Marcab Musi Banyuasin Bersama PD IWO Muba Gelar Upacara Hari Peringatan Lahirnya Pancasila

Tue, 1 Jun 2021 06:03:05am

  kitamerahputih.com Selasa, 01 Juni 2021 Sekayu - Sumsel Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Markas Cabang kabupaten Musi Banyuasin...

Marko Susanto SSTP MSi :Tanamkan Jiwa Pancasila 

Tue, 1 Jun 2021 05:48:21am

  Kitamerahputih.com Usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 dengan Tema “Pancasila dalam Tindakan, Bersatu untuk I...

Kini Giliran IMAWA Sungai Lilin

Mon, 31 May 2021 10:46:12am

  SEKAYU- Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Sungai Lilin (IMAWA) Musi Banyuasin bersama 25 organisasi telah berhasil mengumpulkan donasi sebanyak...

Pastikan Pegawai Tidak Bolos, Sekda Apriyadi Keliling Kantor Dinas

Mon, 31 May 2021 08:27:49am

  SEKAYU- Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi didampingi...

Baca Juga