Selasa, 9 Juni 2026 - 06:57 WIB
BB

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
257 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

BAZNAS Muba dukung Rumah Qur’an dan Tahfidz Darul Muqomah Sidorahayu 

Wed, 23 Jun 2021 01:22:58am

Kitamerahputih.com Badan Amil Zakat kabupaten Musi Banyuasin mendukung program Rumah Qur'an dan Tahfidz Darul Muqomah desa Sidorahayu Palakat Tinggi...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 8 Kasus Sembuh, 8 Positif

Tue, 22 Jun 2021 12:58:32pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Selasa (22/6/2021) mengkonfirmasi penambahan 8 kasus sembuh dan 8 positif.  "Ada penambahan 8...

Memperingati hari Bhayangkara Ke 75, Kapolres Tulungagung bersama Paguyuban Pencak Silat Kab.Tulungagung Adakan Acara Silaturahmi 

Tue, 22 Jun 2021 11:19:37am

Kitamerahputih.com Dalam rangka memperingati hari Bhayangkara Ke 75, Kapolres Tulungagung bersama Paguyuban Pencak Silat Kab.Tulungagung adakan acara...

Kordinasi dan Sosialisasi Himpunan Pariwisata Indonesia ( DPD HPI PROPINSI PAPUA) Dengan SMK Negeri Pariwisata 1 jayapuara

Tue, 22 Jun 2021 08:59:47am

  Jayapura 22/6/2021 Semakin Berkembangnya Pariwisata Papua saat ini,semakin di butuh kan banyak sekali pelaku - pelaku pariwisata yang...

Eksekutif Sepakati Saran-Masukan Legislatif Atas 3 Raperda

Tue, 22 Jun 2021 08:47:50am

SEKAYU- Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Wakil Bupati Muba Beni Hernedi SIP, menyampaikan jawaban dan tanggapan...

Baca Juga