Selasa, 9 Juni 2026 - 07:24 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
260 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sidang Paripurna Diwarnai Walk Out Saat Laporan Banggar Terhadap LKPD Bupati Jayapura

Sun, 4 Jul 2021 08:25:35am

SENTANI KITA MERAH PUTIH.COM  Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jayapura diwarnai aksi meninggalkan ruangan (walk out) saat anggota Badan Anggaran...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 9 Kasus Sembuh, 26 Positif, 1 Meninggal Dunia

Sat, 3 Jul 2021 01:23:25pm

Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Sabtu (3/7/2021) mengkonfirmasi penambahan 9 kasus sembuh, 26 positif, dan 1 meninggal...

Serahkan Bantuan di Yalimo, PT SAM Air Gratiskan Pengiriman Logistik Seberat 1 Ton Lebih

Sat, 3 Jul 2021 01:06:13pm

  SENTANI,KITA MERAH PUTIH.COM.   Maskapai penerbangan PT Semuwa Aviasi Mandiri (SAM) Air, menggratiskan pengiriman 1 ton lebih bantuan...

H Apriyadi :H.Qorddrudin SE.Msi,bin Ahmad Kosyim adalah Orang yang baik

Sat, 3 Jul 2021 10:00:12am

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Drs H Apriyadi MSi, menyampaikan...

Dugaan korupsi dana masjid Sriwijaya terkesan semakin runyam

Sat, 3 Jul 2021 04:34:49am

Kitamerahputih.com Pernyataan mantan Ketua DPRD Sumsel "GR" bahwa semua telah sesuai prosedur menjadikan perkara dugaan korupsi dana hibah...

Baca Juga