Selasa, 9 Juni 2026 - 11:41 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
260 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Otniel Deda’ PR Yang Harus Delesaikan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe Usai Kembali ke Tanah Papua

Fri, 9 Jul 2021 01:49:52pm

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua bahwa kehadiran gubernur Papua di tanah Papua Yang pertama Lukas Enembe masih aktif sebagai...

Dukung Pemkab Muba, Warga Positif COVID di BayLen Sepakat Isoman

Fri, 9 Jul 2021 01:36:36pm

BAYUNG LENCIR- Dampak pandemi Covid-19 di Indonesia semakin meluas. Penambahan lonjakan kasus yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 dari hari ke...

Program Polres Muba”Dulur Isoman”

Fri, 9 Jul 2021 12:26:26pm

Tribratamubanews - Keseriusan dalam memerangi virus Covid-19 di Bumi Serasan Sekate terus dilakukan Polres Musi Banyuasin (Muba). Kali ini Polres...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 19 Kasus Sembuh, 23 Positif, 1 Meninggal Dunia

Fri, 9 Jul 2021 12:20:33pm

SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Jumat (9/7/2021) mengkonfirmasi penambahan 19 kasus sembuh, 23 positif, dan 1 meninggal dunia.  "Ada...

Sisihkan 97 Peserta se-Sumsel, Muba Raih Stand Terbaik III Sriwijaya Expo 2021

Fri, 9 Jul 2021 12:17:34pm

Sekayu- Kabupaten Musi Banyuasin Dalam event Sriwijaya Expo Tingkat Sumatera Selatan berhasil meraih Juara III Stand Terbaik dari seluruh peserta...

Baca Juga