Rabu, 10 Juni 2026 - 03:39 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
260 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ketua Perwosi Sumsel Thia Yufada Kenang Teladan dan Kebaikan Sosok Fien Poerwadi

Fri, 16 Jul 2021 05:05:43am

  Sumsel- Kabar duka kembali menyelimuti Sumatera Selatan,  Wakil Ketua Umum I/Ketua Harian Ikatan Anggar Seluruh Indonesia Provinsi Sumatera...

Persekutuan Perempuan Maluku ( P2M) Jayapura Kami Bersinergi Untuk pembangunan Kota Jayapura

Fri, 16 Jul 2021 03:12:27am

KITA MERAH PUTIH.COM Jayapura 16/7/2021 Persekutuan Perempuan Maluku atau biasa di singkat ( P2M) mulai di bentuk tgl 1 mei 2021 terhitung baru...

Waluyo, S.Ag., M.H.I :Pak Korik Agustian S.Ag.,M.Ag Bos Ku yang the best

Thu, 15 Jul 2021 02:04:07pm

  Wakil ketua Pengadilan agama Sekayu Waluyo, S.Ag,.M.H.I menyampaikan bahwa Pak Korik Agustian S.Ag M.Ag "Bos Ku yang the best", hal tersebut...

Beri Atensi Perusahaan Bagikan Daging Kurban untuk Warga Sekitar

Thu, 15 Jul 2021 01:28:05pm

  LAWANG WETAN, - Berkurban, disamping menunaikan suatu perintah dalam syariat agama Islam, juga memberikan pesan moral yang mulia bagi yang...

Update COVID-19 Muba: Penambahan 19 Kasus Sembuh, 48 Positif

Thu, 15 Jul 2021 01:19:19pm

  Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (15/7/2021) mengkonfirmasi penambahan 19 kasus sembuh dan 48 positif COVID-19.  "Ada...

Baca Juga