Rabu, 10 Juni 2026 - 05:01 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
260 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Permudah layanan Kejari Muba Luncurkan Program Jaksa Artis

Wed, 21 Jul 2021 12:40:37pm

Kitamerahputih.com Sudah pernah dengar dengan program Yang satu ini" Jaksa Antar Barang Bukti Gratis (Jaksa Artis)"ini merupakan program dari dari...

HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) XXI tahun 2021 tanamkan Empati

Wed, 21 Jul 2021 11:52:28am

Kitamerahputih.com Pandemi Covid 19 Masih di rasakan dampaknya sampai sekarang,dari semua sektor baik ekonomi sosial Budaya bertepatan hari ulang...

Panitia Kurban Datangi Rumah Warga Isoman

Tue, 20 Jul 2021 02:41:28pm

  Bayung Lencir, Musi Banyuasin - Sesuai arahan Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA yang mengatakan bahwa daging kurban mesti...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 13 Kasus Sembuh, 46 Positif

Tue, 20 Jul 2021 02:38:02pm

  Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Selasa (20/7/2021) mengkonfirmasi penambahan 13 kasus sembuh dan 46 positif.  "Ada penambahan...

Dua Pimpinan Organisasi IWO dan LMP Ucapkan Terima Kasih Ke Pemerintah Muba

Tue, 20 Jul 2021 12:10:15pm

Kita merahputih .com Dua Pimpinan Organisasi Ikatan Wartawan Online(IWO) dan Laskar Merah Putih (LMP) Musi Banyuasin Ucapakan terima kasih kepada...

Baca Juga