Rabu, 10 Juni 2026 - 08:45 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
260 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sisir Pasar Tradisional, Dodi Reza Tracking Pedagang

Tue, 3 Aug 2021 12:12:16pm

  Sekayu- Semenjak menetapkan PPKM Level IV, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus masif melakukan pencegahan dan penanganan...

Erlin Tang jaya :Narkoba Perusak Generasi Bangsa

Mon, 2 Aug 2021 11:37:05am

Kitamerahputih.com Sebagaimana kita ketahui bahwa perang Terhadap peredaran gelap Narkoba di Indonesia merupakan Kebijakan Pemerintah yang...

Update COVID-19 Muba: Nihil Kasus Positif, Bertambah 28 Kasus Sembuh

Mon, 2 Aug 2021 08:28:38am

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Senin (2/8/2021) mengkonfirmasi nihil penambahan kasus positif dan bertambah 28 kasus sembuh. “Nihil...

Jhodi Yudono : Jiwa Raga Terjaga, Daya Hidup Menyala

Mon, 2 Aug 2021 01:54:54am

  SUMSEL - Pada 8 Agustus 2021 Ikatan Wartawan Online genap berusia sembilan tahun. Sebuah perjalanan yang penuh tantangan sekaligus...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 12 Kasus Sembuh, 42 Positif

Sun, 1 Aug 2021 11:25:11am

  Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Minggu (1/8/2021) mengkonfirmasi penambahan 12 kasus sembuh dan 42 terkonfirmasi...

Baca Juga