Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:12 WIB
banner ucapan Sekda revs

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
250 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kurang Waspada Saat Berbelok, Pemotor Lansia di Kedungwaru Tulungagung Kritis Dihantam Honda Brio

Mon, 9 Mar 2026 08:44:10am

TULUNGAGUNG – Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, tepatnya di depan GOR Boro pada...

WASPADA PHISHING! Kadisnakertrans Muba Ingatkan Pencari Kerja Muba Kenali Ciri Website Lowongan Kerja Bodong

Mon, 9 Mar 2026 05:01:41am

SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Fenomena penyebaran informasi palsu melalui situs web ilegal kini kian meresahkan masyarakat, khususnya para pencari kerja...

Gugat PT Hindoli ke PN Sekayu, Pemenang Lelang Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Mon, 9 Mar 2026 04:48:58am

Kita Merah Putih.com Kantor Hukum Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. dan Aan Adi Kusuma, S.H. resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...

Lagi, Oknum TNI di Tulungagung Ditangkap Terkait Pencurian Minimarket

Mon, 9 Mar 2026 03:03:07am

TULUNGAGUNG – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial AM yang berdinas di Koramil 0807/10 Pakel, Kabupaten Tulungagung, kembali...

Diduga Sejumlah Kegiatan di Bagian Umum Setda Muba Sudah Memiliki Nama Pihak Ketiga, Apakah Dibenarkan ?

Sun, 8 Mar 2026 10:22:57am

MUBA - Maraknya kasus konspirasi dalam pengaturan proyek mengguncang lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini diduga terjadi di...

Baca Juga