Kamis, 21 Mei 2026 - 10:35 WIB
banner ucapan Sekda revs

Berani Jujur Itu Hebat”LMP Mencari Keadilan”

Kamis, 22 Agustus 2024
286 views
1
Desain tanpa judul_20240822_213544_0000

Kita merah putih Tulungagung, Terombang-ambing Aduan dari masyarakat 

Membuat laskar merah Putih mengaukan kalimat berani jujur. Spanduk besar bertuliskan kalimat diatas, terpampang salah satu sisi Gedung Merah Putih KPK

Perjuangan Laskar Merah Putih untuk meminta Penyelenggara Negara Khusus nya Pemerintah Daerah Tulungagung untuk berani berkata Jujur ternyata tidak lah mudah.

Data dan Fakta Empiris yang tersaji dengan rill ternyata tidak mampu membuat hukum itu tegak lurus dengan rasa keadilan masyarakat,

Poltik dan Hukum Terdegradasi oleh kepentingan oknum-oknum yang memegang kekuasaan, mereka memang memegang jabatan tetapi mereka lupa bahwa kepercayaan masyarakat jauh lebih penting, demikian di sampaikan oleh Hendri Dwiyanto

Dalam kesempatan ini hendri juga menguji teori itu dalan Kasus Laporan Aduan Masyarakat terkait 2 hal yakni :

1. Tiang-tiang penyangga kabel fiber internet milik Pengusaha Provider yang Ilegal.

2. Pungli di Dinas Perparkiran Kabupaten Tulungagung.

Bahwa 2 Lapdu masyarakat yg di tindak lanjuti oleh LMP dengan mengadukan ke Polres Tulungagung, setelah ber proses sekitar +/- 9 (Sembilan) bulan di Polres, oleh Penyidik Polres Tulungagung kemudian melimpahkan 2 (dua) pengaduan masyarakat tersebut ke Inspektorat Kabupaten Tulungagung dengan pertimbangan bahwa setelah penyidik memeriksa beberapa orang, oleh penyidik disimpulkan bahwa belum menemukan adanya peristiwa pidana walaupun LMP telah meyakinkan berdasarkan data dan fakta / realita yang ada di lapangan.ungkapnya 

Setelah ber proses beberapa bulan di Inspektorat, akhirnya salah satu dari 2 (dua) Limpahan kasus dari Polres tersebut mendapatkan jawaban dari Inspektorat.

Melalui SP2HP yang Ke-5, yang inti nya memberikan informasi tentang 2 (dua) hal yaitu :

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2012 Tentang *Penyelenggaraan Ketertiban Umum*, segera melakukan identifikasi (dengan penandaan) , terhadap tiang dan jaringan internet yang telah terpasang di ruang milik jalan Kabupaten dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban bersama dan pemberian peringatan kepada perusahaan provider internet untuk segera memproses ijin.

2. Segera membuat Perjanjian Sewa dengan Perusahaan Provider atas pemakaian Barang Milik Daerah berdasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung No.25 Tahun 2021 Tentang Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah.

Sekali lagi ungkap Berani jujur itu hebat..di ucapan memberi melajukan "jawaban dari Inspektorat yg dalam hal ini merupakan representasi dari Pemerintah Daerah, akan kita nilai atau kaji, apakah telah mewakili kalimat *Berani Jujur Itu Hebat*...?

 Point-Point penjelasan dan penekanan nya perlu untuk di sampaikan ke masyarakat sebagai pertanggung jawaban amanah yg diberikan, oleh karena nya perlu untuk kita pertegas dalam bahasa yg mudah di mengerti oleh masyarakat atas 

Jawaban Inspektorat tersebut sebagai berikut ;

1. Perda tentang *Penyelenggaraan Ketertiban Umum* telah ada sejak Tahun 2012, artinya ; selama ini, sebelum kasus diadukan oleh LMP, Pemerintah Daerah telah *mengakui* jika tidak/belum melakukan penertiban terhadap objek aduan.

2. Pemerintah Daerah telah mengakui jika terhadap objek aduan belum melakukan identifikasi ( dengan penandaan) terhadap tiang dan jaringan internet yg telah terpasang di ruang milik jalan Kabupaten Tulungagung.

3. Terdapat pengakuan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Satuan Penegak Perda, ternyata tidak mengetahui jika tiang-2 penyangga kabel internet tersebut adalah *Ilegal*, sehingga tidak melakukan penertiban.

4. Bahwa terdapat pengakuan bahwa Pemerintah Daerah selama ini sesungguh nya mengetahui bahwa tiang-tiang tersebut adalah *Illegal* akan tetapi *tidak memberikan Peringatan* kepada Perusahaan Provider untuk mengurus ijin.

5. Bahwa ada pengakuan dari Pemerintah Daerah jika belum ada *Perjanjian Sewa* dengan Perusahaan Provider atas pemakaian Barang Milik Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No.25 Tahun 2021,Jelasnya 

Dari Pengakuan-Pengakua Pemerintah Daerah tersebut diatas, tentu masyarakat akan bertanya pula sebagai berikut ;

1. Siapa yang harus bertanggung jawab atas Pelanggaran Perda No.7 Tahun 2012 tersebut ?

2. Dinas-Dinas yang membidangi seperti ; Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Dinas DMPPST/Dinas Perijinan Tulungagung, apa benar tidak tau ? 

3.Karena dugaan-dugaan akan timbul dalam persepsi masyarakat seperti : tau jika itu pelanggaran tetapi pura-2 tidak tau dan mendiamkan selama tidak ada protes/keberatan dari masyarakat karena ada unsur upeti atau suap dari pengusaha provider, dan lain-lain 

3. Dengan tidak ada nya Perjanjian Sewa dengan Pengusaha Provider, maka berati Pemerintah Daerah telah di rugikan selama ber tahun-tahun oleh Pengusaha Provider. Jika demikian telah memenuhi ada nya *unsur kerugian keuangan negara*, jika demikian *siapa yang harus bertanggung jawab ?* secara Pidana dan Perdata ?

4. Kalau saja LMP tidak mengangkat aduan masyarakat ini, maka pelanggaran dan kejahatan terhadap kerugian keuangan negara itu akan terus berlanjut.

Hal yang kami uraikan di atas masih terkait aduan tiang provider, masyarakat sebagai pengadu tentu nya juga masih menunggu apakah aduan terkait PUNGLI Restribusi Parkir di DINAS PERHUBUNGAN Tulungagung jawa Timur juga Penjelasan nya seperti diatas ?

Masyarakat tentu berharap aduan terkait Pungli Perparkiran ini dapat di bawa ke ranah Hukum karena pelanggaran Hukum seharus nya di tindak secara Hukum bukan di kompromikan.

LMP Markas Cabang Tulungagung telah berupaya maksimal selama hampir 1 (satu) tahun untuk mengawal dan memperjuangkan pengaduan dari masyarakat ini. 

Oleh karena nya dengan uraian kami diatas, masyatakat akan dapat menilai sendiri bagaimana sikap dari Pemimpin di daerah ini, masyarakat yg cerdas akan memilih pemimpin yang jujur, amah dan memperjuangkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat, karena masyarakat pun tau jika jabatan itu hanya sementara dan pada saat nya nanti pemangku jabatan itu akan kembali juga sebagai masyarakat biasa..

Mari kita terus berjuang bersama masyarakat, kita akan semakin cerdas untuk *tidak memilih pemimpin* yang korup, kolusi dan nepotisme..Paparnya

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

4 Fakta Menarik Lakers Juara NBA 2020

Mon, 19 Oct 2020 02:56:22am

Liputan6.com, Jakarta- Los Angeles Lakers akhirnya meraih gelar juara NBA 2020. Pasukan Frank Vogel memenangi pertarungan enam gim dengan Miami Heat...

Reaksi Istri Mendiang Kobe Bryant Saat Lakers Juara NBA 2020

Mon, 19 Oct 2020 02:53:03am

Liputan6.com, Jakarta Vanessa Bryant teringat mendiang suaminya Kobe Bryant dan putrinya, Gianna, saat LA Lakers mengalahkan Miami Heat dan merebut...

MU Amankan Wonderkid Portugal Titisan Luis Figo

Mon, 19 Oct 2020 02:49:10am

Liputan6.com, Jakarta- Manchester United (MU) kembali melirik pemain muda berbakat Portugal. Kali ini Setan Merah berhasil mengamankan jasa salah...

Kuasa Hukum Terdakwa Jiwasraya Persoalkan Vonis Hakim yang Persis Tuntutan Jaksa

Mon, 19 Oct 2020 02:38:38am

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo kecewa dengan putusan Majelis Hakim...

Keterjangkauan dan Kemudahan Layanan Dinilai Jadi Solusi Masyarakat Melek Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:36:01am

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan usaha atau...

Baca Juga