Kita Merah Putih.com Memasuki hari ke dua kampanye Pilbup dalam pemilihan kepala daerah, dihebohkan dengan beredarnya video singkat, yang menunjukkan Ketua PPDI Tulungagung dan beberapa oknum perangkat desa memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung.
Hal ini membuat gaduh di masyarakat, terkait aturan netralitas aparatur sipil negara dan perangkat desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) dan huruf (j) secara jelas melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur mengenai larangan politik praktis bagi Aparatur Desa.
Menanggapi adanya hal ini PJ Bupati Tulungagung Heru Suseno saat di konfirmasi tentang adanya vidio viral tersebut.
Ia mengatakan kalau saat ini sudah masuk tahapan kampanye Pilkada, bila memang ada atau di temukan kegiatan - kegiatan yang melanggar aturan bisa langsung lapor ke Bawaslu.
"Saat ini tahapan Pilkada sudah sampai tahap kampanye Paslon, ada kegiatan-kegiatan yang menurut peraturan dibenarkan dan ada kegiatan-kegiatan dimungkinkan ada pelanggaran, bila sesuatu yang menurut peraturan itu dianggap pelanggaran dalam proses Pilkada, maka ranahnya adalah di Bawaslu, “ jelasnya.
PJ Bupati Tulungagung juga berharap bagi ASN dan Aparatur Desa menjaga marwahnya sebagai PNS dan Aparatur Desa, dan menjaga netralitas dalam Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
"Dan di harapkan untuk PNS dan Aparatur Desa bisa menjaga marwahnya sebagai PNS dan Aparatur Desa", pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PPDI Tulungagung Suyono menjelaskan bahwa perangkat Desa netral.
“Kami perangkat desa netral mas kegiatan itu di lakukan sebelum penetapan calon”, terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa siapapun Paslon nya yang mengundang wajib hadir.
“Kami siap memenangkan siapa saja yg mengundang PPDI, karena siapapun kalau diundang kan wajib hadir to mas, pasangan calon lainpun kalau mengundang kita, kita Yo siap hadir”, imbuhnya.
Ditanya, didalam video yang telah beredar, bahwa “PPDI siap memenangkan GaBah, apakah hal tersebut tidak melanggar ?
“Kan sebelum penetapan calon kalau sudah kita yo gak berani”, pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Bawaslu Kabupaten Tulungagung serta pihak terkait lainya belum memberikan keterangan.
SEKAYU – Tensi tinggi menyelimuti internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Alih-alih menghasilkan...
MUSI BANYUASIN- Instruksi Bupati Muba HM Toha Tohet SH untuk mempercepat perbaikan infrastruktur desa langsung dijawab dengan aksi konkret di...
SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mencetak tenaga kerja lokal yang kompeten dan...
SEKAYU – SD Muhammadiyah Sekayu resmi membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMP) untuk tahun pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran ini...
Sekayu, Muba – Penguatan peran perempuan dalam pembangunan daerah terus didorong melalui sinergi organisasi wanita. Penasehat GOW Kabupaten Muba Hj...