Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:33 WIB
banner ucapan Sekda revs

Atas Perintah Sang Suami Ibu ini Tega Buat Anaknya tak bernafas Selamanya

Jumat, 15 September 2023
233 views
0
d3d7e4c3e4fa9199720dffedbb100b66

Memang diluar nalar perintah sang suami Purnimo (55)di turuti begitu saja oleh sang istri Ramini (44) tahun, Perintahnya adalah harus menghabisi nyawa anak angkatnya(I)

Motif tersangka Rumini tega membunuh anaknya sendiri karena tidak senang lagi dengan anak angkatnya berinisial I tersebut dan juga di ancam sang suami temperamental apabila tidak menghabisi nyawa anak angkatnya serta akan di usir dari rumahnya.hal tersebut di sampaikan Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik Msi di dampingi AKP Morris Widhi Harto SIK kasat Reskrim polres, Jumat 15 September 2023

Kejahatan ini terungkap karena adanya kejanggalan yaitu korban meninggal dunia tidak wajar,setelah dilakukan penyelidikan dilapangan dan mengintrogasi sanksi -saksi

Serta hasil visum luar dan dalam tubuh korban di RS Bhayangkara Palembang dinyatakan bahwa korban meninggal dalam keadaan tidak wajar kemudian kasad Reskrim AKP Morris widiharto Sik dan Kapolsek lais AKP Hendra Sutisna memerintahkan Kanit pidum Polres Muba iptu Dedi Kurniawan SH MH beserta anggota tim serigala Kanit PPA Aipda zailili SH dan Kanit Reskrim Polsek AIpda Aan Febrianto SH untuk melakukan Interogasi lebih mendalam terungkap Palaku pembunuhan tersebut Orang tua Angkatnya Sendiri.jelasnya 

Palaku mengakui kejahatan nya yang telah dilakukan tersebut atas perintah sang suami.setelah melakukan aksi kejahatannya kedua Palaku berakting tidak mengetahui,sang suami mendobrak pintu dan istrinya berteriak sehingga memancing tetangga datang dan bertanya apa yang terjadi Purnomo menyampaikan bahw anak nya indah meninggal dunia.sepandai pandai tupai melompat akan jatuh juga begitulah yang terjadi.

Atas kejahatan tersebut kudua Palaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara, serta Pasal 76 C jo 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Program Kerja Markas Cabang LASKAR MERAH PUTIH Kota Probolinggo.

Fri, 8 Jan 2021 08:24:31am

Kitamerahputih.com ,Probolinggo ketua Markas Cabang Organisasi Kemasyarakatan LMP (Laskar Merah Putih) Kota Probolinggo, Gus Noer Fathur RE disela...

LMP Macab Lebak Siap Bersinergi Dengan Pemkab Lebak dengan bergabung di KLB.

Thu, 7 Jan 2021 06:05:30am

  LEBAK, - kitamerahputih.com, Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak Provinsi Banten siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah...

Kamada LMP Banten Dukung TNI,POLRI Dalam Penegakan Prokes Covid-19, Dan Kelompok Yang Ingin Memecah Belah

Thu, 7 Jan 2021 02:42:49am

  SERANG, - kitamerahputih.com Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Banten H. Tobat Ginting, SH menyatakan sikap mendukung TNI, POLRI dalam...

Bangun Sinergitas, Laskar Merah Putih Terima Kunjungan Kadis DPM-PTSP Muba

Wed, 6 Jan 2021 01:47:10pm

Bangun Sinergitas, LMP Terima Kunjungan Kadis DPM-PTSP Mub kitamerahputih.com Rabu,06/01/2021. MUBA - Bangun Sinergitas dalam capaian Menuju Muba...

Kadis DPM-PTSP Muba Kunjungi Markas Laskar Merah Putih.

Wed, 6 Jan 2021 12:17:46pm

Kadis DPM-PTSP Muba Kunjungi Markas Laskar Merah Putih kitamerahputih.com Rabu,06/01/2021. Sekayu-Muba, mengisi waktu Istirahat siang di...

Baca Juga