Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:27 WIB
banner ucapan Sekda revs

Atas Perintah Sang Suami Ibu ini Tega Buat Anaknya tak bernafas Selamanya

Jumat, 15 September 2023
233 views
0
d3d7e4c3e4fa9199720dffedbb100b66

Memang diluar nalar perintah sang suami Purnimo (55)di turuti begitu saja oleh sang istri Ramini (44) tahun, Perintahnya adalah harus menghabisi nyawa anak angkatnya(I)

Motif tersangka Rumini tega membunuh anaknya sendiri karena tidak senang lagi dengan anak angkatnya berinisial I tersebut dan juga di ancam sang suami temperamental apabila tidak menghabisi nyawa anak angkatnya serta akan di usir dari rumahnya.hal tersebut di sampaikan Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik Msi di dampingi AKP Morris Widhi Harto SIK kasat Reskrim polres, Jumat 15 September 2023

Kejahatan ini terungkap karena adanya kejanggalan yaitu korban meninggal dunia tidak wajar,setelah dilakukan penyelidikan dilapangan dan mengintrogasi sanksi -saksi

Serta hasil visum luar dan dalam tubuh korban di RS Bhayangkara Palembang dinyatakan bahwa korban meninggal dalam keadaan tidak wajar kemudian kasad Reskrim AKP Morris widiharto Sik dan Kapolsek lais AKP Hendra Sutisna memerintahkan Kanit pidum Polres Muba iptu Dedi Kurniawan SH MH beserta anggota tim serigala Kanit PPA Aipda zailili SH dan Kanit Reskrim Polsek AIpda Aan Febrianto SH untuk melakukan Interogasi lebih mendalam terungkap Palaku pembunuhan tersebut Orang tua Angkatnya Sendiri.jelasnya 

Palaku mengakui kejahatan nya yang telah dilakukan tersebut atas perintah sang suami.setelah melakukan aksi kejahatannya kedua Palaku berakting tidak mengetahui,sang suami mendobrak pintu dan istrinya berteriak sehingga memancing tetangga datang dan bertanya apa yang terjadi Purnomo menyampaikan bahw anak nya indah meninggal dunia.sepandai pandai tupai melompat akan jatuh juga begitulah yang terjadi.

Atas kejahatan tersebut kudua Palaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara, serta Pasal 76 C jo 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

KAMACAB LMP Kabupaten Cianjur Serahkan SK MAC Kecamatan Cikalong Dan Sukaresmi

Sun, 24 Jan 2021 02:22:06am

KAMACAB LMP Kabupaten Cianjur Serahkan SK MAC Kecamatan Cikalong Dan Sukaresm kitamerahputih.com. Minggu, 24/01/2021 Cianjur - Jawa Barat, Ketua...

Laskar Merah Putih dan Perguruan Silat Jati Diri, Apresisasi Sinergitas Dispopar dan IPSI Muba

Sun, 24 Jan 2021 12:41:00am

Laskar Merah Putih dan Perguruan Silat Jati Diri, Apresisasi Sinergitas Dispopar dan IPSI Mub kitamerahputih.com Sabtu, 23/01/2021. Sekayu - Musi...

Macab LASKAR MERAH PUTIH Kota Probolinggo, Bagikan Anggotanya Sembako dan Kalender 2021

Fri, 22 Jan 2021 01:04:57pm

Macab LASKAR MERAH PUTIH Kota Probolinggo, Bagikan Anggotanya Sembako dan Kalender 202 kitamerahputih.com Jumat, 22/01/2021 Probolinggo, Ketua...

Tim Sepak Bola Brigade 17 Milenial Laskar Merah Putih Muba FC, SIAP uji kemampuan bersama MUBA OLD STAR

Fri, 22 Jan 2021 07:15:16am

Tim Sepak Bola Brigade 17 Milenial Laskar Merah Putih Muba FC, SIAP uji kemampuan bersama MUBA OLD STA kitamerahputih.com Jumat, 22/01/21. Sekayu...

Warga Bongkar Rumah Kediamaan Ortu Kamacab LMP Kabupaten Kebumen di Lahat

Thu, 21 Jan 2021 03:12:25am

Warga Bongkar Rumah Kediamaan Ortu Kamacab LMP Kabupaten Kebumen di Lahat kitamerahputih.com. Kamis 21/01/2021. Kikim - Sumsel warga desa lubuk...

Baca Juga