Minggu, 10 Mei 2026 - 03:55 WIB
banner ucapan Sekda revs

Atas Perintah Sang Suami Ibu ini Tega Buat Anaknya tak bernafas Selamanya

Jumat, 15 September 2023
233 views
0
d3d7e4c3e4fa9199720dffedbb100b66

Memang diluar nalar perintah sang suami Purnimo (55)di turuti begitu saja oleh sang istri Ramini (44) tahun, Perintahnya adalah harus menghabisi nyawa anak angkatnya(I)

Motif tersangka Rumini tega membunuh anaknya sendiri karena tidak senang lagi dengan anak angkatnya berinisial I tersebut dan juga di ancam sang suami temperamental apabila tidak menghabisi nyawa anak angkatnya serta akan di usir dari rumahnya.hal tersebut di sampaikan Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik Msi di dampingi AKP Morris Widhi Harto SIK kasat Reskrim polres, Jumat 15 September 2023

Kejahatan ini terungkap karena adanya kejanggalan yaitu korban meninggal dunia tidak wajar,setelah dilakukan penyelidikan dilapangan dan mengintrogasi sanksi -saksi

Serta hasil visum luar dan dalam tubuh korban di RS Bhayangkara Palembang dinyatakan bahwa korban meninggal dalam keadaan tidak wajar kemudian kasad Reskrim AKP Morris widiharto Sik dan Kapolsek lais AKP Hendra Sutisna memerintahkan Kanit pidum Polres Muba iptu Dedi Kurniawan SH MH beserta anggota tim serigala Kanit PPA Aipda zailili SH dan Kanit Reskrim Polsek AIpda Aan Febrianto SH untuk melakukan Interogasi lebih mendalam terungkap Palaku pembunuhan tersebut Orang tua Angkatnya Sendiri.jelasnya 

Palaku mengakui kejahatan nya yang telah dilakukan tersebut atas perintah sang suami.setelah melakukan aksi kejahatannya kedua Palaku berakting tidak mengetahui,sang suami mendobrak pintu dan istrinya berteriak sehingga memancing tetangga datang dan bertanya apa yang terjadi Purnomo menyampaikan bahw anak nya indah meninggal dunia.sepandai pandai tupai melompat akan jatuh juga begitulah yang terjadi.

Atas kejahatan tersebut kudua Palaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara, serta Pasal 76 C jo 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

DPD APKLI Palembang Ajukan BPUM Tahun Anggaran 2021

Fri, 23 Apr 2021 01:05:19pm

  Kitamerahputih.com Jumat, 23 April 2021 Palembang - Sumsel, Pemerintah Kota Palembang mulai menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro...

Danramil 0820/01 terus laksanakan Giat Peduli Covid 19 bersama Laskar Merah Putih

Fri, 23 Apr 2021 08:15:30am

  Kitamerahputih.com Jumat 23 April 2021Kota Probolinggo - Jawa Timur, Koramil 0820/01 - Laskar Merah Putih Kecamatan Mayangan, Komando Rayon...

Camat Mayangan bersama Laskar Merah Putih dalam Program Peduli Covid 19.

Fri, 23 Apr 2021 07:30:55am

  Kitamerahputih.com Jumat 22 April 2021 Kota Probolinggo - Jawa Timur, Pemerintah Daerah Kota Probolinggo - Kecamatan Mayangan, Program...

Pemkab Muba Konsisten Penuhi Standar Pelayanan Publik

Fri, 23 Apr 2021 06:00:31am

  SEKAYU, - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi mengikuti Rapat...

KPU Kota Probolinggo Kunjungi Partai Berkarya (Beringin Karya)

Thu, 22 Apr 2021 09:12:53pm

  Kitamerahputih.com Kamis 22 April 2021 Kota Probolinggo, Jawa Timur. Komisi Pemilihan Umum - Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kota...

Baca Juga