Minggu, 10 Mei 2026 - 05:39 WIB
banner ucapan Sekda revs

Atas Perintah Sang Suami Ibu ini Tega Buat Anaknya tak bernafas Selamanya

Jumat, 15 September 2023
233 views
0
d3d7e4c3e4fa9199720dffedbb100b66

Memang diluar nalar perintah sang suami Purnimo (55)di turuti begitu saja oleh sang istri Ramini (44) tahun, Perintahnya adalah harus menghabisi nyawa anak angkatnya(I)

Motif tersangka Rumini tega membunuh anaknya sendiri karena tidak senang lagi dengan anak angkatnya berinisial I tersebut dan juga di ancam sang suami temperamental apabila tidak menghabisi nyawa anak angkatnya serta akan di usir dari rumahnya.hal tersebut di sampaikan Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik Msi di dampingi AKP Morris Widhi Harto SIK kasat Reskrim polres, Jumat 15 September 2023

Kejahatan ini terungkap karena adanya kejanggalan yaitu korban meninggal dunia tidak wajar,setelah dilakukan penyelidikan dilapangan dan mengintrogasi sanksi -saksi

Serta hasil visum luar dan dalam tubuh korban di RS Bhayangkara Palembang dinyatakan bahwa korban meninggal dalam keadaan tidak wajar kemudian kasad Reskrim AKP Morris widiharto Sik dan Kapolsek lais AKP Hendra Sutisna memerintahkan Kanit pidum Polres Muba iptu Dedi Kurniawan SH MH beserta anggota tim serigala Kanit PPA Aipda zailili SH dan Kanit Reskrim Polsek AIpda Aan Febrianto SH untuk melakukan Interogasi lebih mendalam terungkap Palaku pembunuhan tersebut Orang tua Angkatnya Sendiri.jelasnya 

Palaku mengakui kejahatan nya yang telah dilakukan tersebut atas perintah sang suami.setelah melakukan aksi kejahatannya kedua Palaku berakting tidak mengetahui,sang suami mendobrak pintu dan istrinya berteriak sehingga memancing tetangga datang dan bertanya apa yang terjadi Purnomo menyampaikan bahw anak nya indah meninggal dunia.sepandai pandai tupai melompat akan jatuh juga begitulah yang terjadi.

Atas kejahatan tersebut kudua Palaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara, serta Pasal 76 C jo 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tanamkan Jiwa Kebangsaan, Cara Muba Jaga Zero Konflik

Fri, 30 Apr 2021 04:36:21am

SEKAYU | Beragam suku dan agama terdapat di tiap warga masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Meski demikian, daerah yang dipimpin Bupati Dr...

Camat di Muba Perketat Pengawasan Prokes

Thu, 29 Apr 2021 04:46:28am

Musi Banyuasin,- Kasus warga yang positif COVID-19 khususnya di Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus bertambah. Kondisi ini...

Membangun Karakter Warga Binaan Lapas Kelas IIB Merauke Bersinergi Dengan Tokoh Agama

Wed, 28 Apr 2021 01:47:52pm

  Kitamerahputih.com Rabu, 28 April 2021 Merauke - Papua, Dalam rangka pembinaan kerohaniawan Ketua Tim Plh Kepala Lembaga Pemasyarakatan...

Pengurus DPP PKBN Datangi Muba dan Tawarkan Bupati DRA Sebagai Dewan Pembina DPW PKBN

Wed, 28 Apr 2021 11:39:43am

  Kitamerahputih.com Rabu, 28 April 2021 Sekayu - Sumsel, Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menerima kunjungan...

TINDAKLANJUTI ARAHAN PRESIDEN, INI YANG DILAKUKAN BUPATI MUBA

Wed, 28 Apr 2021 05:10:27am

SEKAYU, - Bupati  Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin kembali perketat  pencegahan penyebaran COVID-19 di Bumi Serasan Sekate. Ia...

Baca Juga