Minggu, 10 Mei 2026 - 10:09 WIB
banner ucapan Sekda revs

Atas Perintah Sang Suami Ibu ini Tega Buat Anaknya tak bernafas Selamanya

Jumat, 15 September 2023
233 views
0
d3d7e4c3e4fa9199720dffedbb100b66

Memang diluar nalar perintah sang suami Purnimo (55)di turuti begitu saja oleh sang istri Ramini (44) tahun, Perintahnya adalah harus menghabisi nyawa anak angkatnya(I)

Motif tersangka Rumini tega membunuh anaknya sendiri karena tidak senang lagi dengan anak angkatnya berinisial I tersebut dan juga di ancam sang suami temperamental apabila tidak menghabisi nyawa anak angkatnya serta akan di usir dari rumahnya.hal tersebut di sampaikan Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik Msi di dampingi AKP Morris Widhi Harto SIK kasat Reskrim polres, Jumat 15 September 2023

Kejahatan ini terungkap karena adanya kejanggalan yaitu korban meninggal dunia tidak wajar,setelah dilakukan penyelidikan dilapangan dan mengintrogasi sanksi -saksi

Serta hasil visum luar dan dalam tubuh korban di RS Bhayangkara Palembang dinyatakan bahwa korban meninggal dalam keadaan tidak wajar kemudian kasad Reskrim AKP Morris widiharto Sik dan Kapolsek lais AKP Hendra Sutisna memerintahkan Kanit pidum Polres Muba iptu Dedi Kurniawan SH MH beserta anggota tim serigala Kanit PPA Aipda zailili SH dan Kanit Reskrim Polsek AIpda Aan Febrianto SH untuk melakukan Interogasi lebih mendalam terungkap Palaku pembunuhan tersebut Orang tua Angkatnya Sendiri.jelasnya 

Palaku mengakui kejahatan nya yang telah dilakukan tersebut atas perintah sang suami.setelah melakukan aksi kejahatannya kedua Palaku berakting tidak mengetahui,sang suami mendobrak pintu dan istrinya berteriak sehingga memancing tetangga datang dan bertanya apa yang terjadi Purnomo menyampaikan bahw anak nya indah meninggal dunia.sepandai pandai tupai melompat akan jatuh juga begitulah yang terjadi.

Atas kejahatan tersebut kudua Palaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara, serta Pasal 76 C jo 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

TAMBAH 8 Kasus Postif Covid-19 di Kabupaten Muba, Sumsel, Terbanyak di Desa Wonerejo Bayung Lencir

Fri, 14 May 2021 02:21:39pm

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (13/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 5 kasus sembuh dan 8 terkonfirmasi positif COVID-19.  "Ada...

Save Palestina, PD IWO Muba Kecam Aksi Membabi Buta Israel

Thu, 13 May 2021 03:09:43pm

  kitamerahputih.com Kamis, 13 Mei 2021 MUBA - Ditengah kegembiraan umat kristiani dan umat Islam dalam menyambut hari besar keagamaan yang jatuh...

Lebaran Pertama, Ketua DPR RI Puan Maharani Bersama Ibu Megawati Kompak Pakai Gambo Muba

Thu, 13 May 2021 02:10:27pm

  Kitamerahputih.com Kamis, 13 Mei 2021 Jakarta, Perayaan Idul Fitri 1442 H ditengah pandemi COVID-19 membuat banyak warga masyarakat lebih...

Update COVID-19 Muba: Penambahan 5 Kasus Sembuh, 8 Positif

Thu, 13 May 2021 01:58:30pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (13/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 5 kasus sembuh dan 8 terkonfirmasi positif...

Sambut Idul Fitri 1442 H, LMP Marcab Muba Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Warga Palestina di Gaza

Thu, 13 May 2021 12:25:06pm

  kitamerahputih.com Kamis, 13 Mei 2021 Sekayu Muba - Sumsel, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Mohon Maaf Lahir Batin Semoga Lebaran...

Baca Juga