Kamis, 11 Juni 2026 - 03:57 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Alur Sungai Lalan Resmi Dibuka Kembali, Kontraktor Berkomitmen Tuntaskan Jembatan P6 Lalan

Kamis, 15 Januari 2026
304 views
0
Black and White Minimalist News Magazine_20260115_204621_0000

PALEMBANG – Kabar baik bagi aktivitas pelayaran di Sumatera Selatan. Per hari ini, Kamis (15/1/2026), alur pelayaran di bawah Jembatan P6 Lalan resmi dibuka kembali untuk lalu lintas kapal. Keputusan ini diikuti dengan komitmen penuh dari pihak kontraktor untuk melanjutkan dan menuntaskan proyek revitalisasi jembatan tersebut.

Pembukaan Jalur dan Penerbitan SPB/SPOG Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor PG-KSOP.PLG.01 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, status penutupan alur (PG KSOP PLG 24 Tahun 2025) resmi dicabut.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr.Opsla, menyatakan bahwa kapal-kapal kini diperbolehkan melintas dengan syarat telah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).

Namun, demi keamanan selama proses revitalisasi berlangsung, KSOP menetapkan 8 aturan ketat bagi nakhoda, di antaranya:

Waktu melintas hanya diperbolehkan pada siang hari (06.00 – 18.00 WIB),.Ketinggian kapal/muatan maksimal 8 meter dari garis air,Penerapan sistem satu jalur (dilarang mendahului atau berpapasan di bawah jembatan),Wajib mengaktifkan AIS dan standby pada Radio VHF Channel 16.

Komitmen Kontraktor Selesaikan Jembatan

Sejalan dengan dibukanya alur, PT Ciawenindo Mitra Perkasa (CMP) selaku kontraktor pelaksana (KSO bersama PT Pakuhaji Naga Perkasa) secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Komitmen Nomor: 015/PENG/AP6L-CMP/I/2026.

Dalam surat tersebut, Direktur Marketing PT CMP, Yayan Mulyana, menegaskan bahwa perusahaan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan pembangunan Jembatan P6 Lalan hingga tuntas.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan pekerjaan secara berkelanjutan tanpa penghentian, dengan tetap memprioritaskan aspek keselamatan dan mutu teknis sesuai kesepakatan dengan AP6L dan AMT selaku pemberi kerja," tegas Yayan dalam pernyataan tertulisnya.

Penandatanganan komitmen ini juga disaksikan dan didukung oleh Joddy Anandri Husen (Direktur PNP KSO) serta Humala Oloan (Ketua Asosiasi Lalu Lintas di Bawah Jembatan P6 Lalan/AP6L).

Harapan Masyarakat dan Ekonomi

Pembukaan kembali alur ini merupakan hasil musyawarah bersama masyarakat dan pemangku kepentingan pada 14 Januari 2026. Dengan normalnya kembali arus logistik di Sungai Lalan dan berlanjutnya pembangunan jembatan, diharapkan roda ekonomi di wilayah Musi Banyuasin dan sekitarnya dapat kembali pulih sekaligus menjamin konektivitas infrastruktur permanen bagi masyarakat

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Reaksi Istri Mendiang Kobe Bryant Saat Lakers Juara NBA 2020

Mon, 19 Oct 2020 02:53:03am

Liputan6.com, Jakarta Vanessa Bryant teringat mendiang suaminya Kobe Bryant dan putrinya, Gianna, saat LA Lakers mengalahkan Miami Heat dan merebut...

MU Amankan Wonderkid Portugal Titisan Luis Figo

Mon, 19 Oct 2020 02:49:10am

Liputan6.com, Jakarta- Manchester United (MU) kembali melirik pemain muda berbakat Portugal. Kali ini Setan Merah berhasil mengamankan jasa salah...

Kuasa Hukum Terdakwa Jiwasraya Persoalkan Vonis Hakim yang Persis Tuntutan Jaksa

Mon, 19 Oct 2020 02:38:38am

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo kecewa dengan putusan Majelis Hakim...

Keterjangkauan dan Kemudahan Layanan Dinilai Jadi Solusi Masyarakat Melek Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:36:01am

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan usaha atau...

YLBHI Minta Polisi yang Pukul Jurnalis Saat Liput Demo Diproses Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:34:37am

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta kepolisian memproses hukum personelnya...

Baca Juga