Senin, 31 Agustus 2026 - 02:55 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Aktifitas Dibatasi Sampai Jam 3 Sore, Pelaku UMKM Jam 8 Malam

Senin, 26 Juli 2021
49 views
0
IMG-20210726-WA0013

 

SEKAYU- Menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 25 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi PPKM Level IV, Senin (26/7/2021) di Aula H Alex Noerdin.

Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan, setahun lebih wabah COVID-19 melanda hampir seluruh penjuru dunia telah menjadi ujian bagi semua. Ada banyak pembatasan sosial hingga penanganan yang sudah dilakukan. Mulai dari penerapan PSBB hingga kini penerapan PPKM.   

"Berbagai macam upaya telah dilakukan bahkan sudah tak terhitung lagi. Mulai dari pendanaan, penanganan hingga aksi lapangkan dalam menekan penyebaran kasus COVID-19,"ungkapnya. 

Lanjut Sekda, mulai hari ini Instruksi Kemendagri No 25 Tahun 2021 diberlakukan di Kabupaten Muba artinya ada banyak kesiapan yang harus dilakukan untuk memperketat pembatasan sosial. Untuk pasar-pasar tradisional dibatasi aktivitas terakhirnya sampai 15.00 WIB atau pukul 3 sore. Sementara untuk pelaku UMKM sampai pukul 20.00 WIB. Semua rumah makan dianjurkan untuk take away, jika makan di tempat tidak boleh lebih dari 20 Menit. 

"Semua aktivitas masyarakat dapat dilakukan namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan disiplin memakai masker,"ujarnya. 

Untuk Perkantoran yang Non Esensial WFH (Work From Home) 100%, jika ada keperluan cukup di panggil untuk ke kantor dan hanya ada Pejabat Utama dan Sekretaris yang berada di kantor. Sedangkan yang masuk dalam kategori esensial/kritikal seperti, Rumah Sakit, BPBD, Pol PP dan lainnya dapat berkerja di kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 25 % dan ada yang 100%. Karena instansi tersebut merupakan garda terdepan. 

"Semoga yang menjadi garda terdepan ini dapat terus memaksimalkan segala kinerjanya dan senantiasa mendapatkan kesehatan. Kemudian yang non esensial mohon untuk pengertiannya manfaatkan WFH dengan sebaik mungkin, jangan ada yang melakukan aktivitas di luar. Jika ada yang ketahuan pergi keluar kota maka akan kami beri sanksi,"tegasnya.  

Sementara, Wakapolres Muba Irwan Andeta SIK menyampaikan, masuknya Muba dalam penerapan PPKM Level IV diperlukan sinergitas dari semua pihak. Dengan terus mengedukasi masyarakat yang masih belum tertib dan belum disiplin dalam memakai masker. 

"Ini menjadi tugas bersama bagi semua dalam melakukan penanganan penurunan kasus COVID-19. Namun aksi yang dilapangan berupa teguran kepada masyarakat dilakukan sesuai yang diinginkan oleh Bupati Muba yaitu, dengan mengedepankan sisi humanis,"ucapnya. 

Dari berbagai upaya yang telah dilakukan diharapkan juga untuk percepatan vaksinasi dan Swab PCR bagi yang kontak erat dengan yang terpapar. Kemudian diharapkan juga posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dapat berperan aktif, karena posko ini mempercepat deteksi penyebaran COVID-19.

"Semoga segala langkah dalam penanganan dan penerapan PPKM Level IV di Kabupaten Muba dapat berjalan dengan lancar dan mampu menurunkan kasus COVID-19,"pungkasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tegangan Listrik Drop, Alat Elektronik Kampus Institut Rahmania Sekayu Rusak Jelang Ujian Semester

Thu, 2 Jul 2026 06:10:53am

MUBA, Kamis 2 Juli 2026 – Fasilitas elektronik di kampus Institut Rahmania Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan mengalami kerusakan...

PJS Muba Ingatkan Kabag Umum, Jangan Sampai Blunder dalam Penggunaan Anggaran

Sun, 28 Jun 2026 03:09:49am

  MUBA - DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin ingatkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin tidak...

Jaga Kebugaran Anggota, 51 Personel Overweight Polres Muba Ikuti Program Pembinaan Fisik Khusus

Sat, 27 Jun 2026 02:12:50pm

  SEKAYU - Guna memastikan kesiapan fisik anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sebanyak 51 personel Kepolisian Resor...

Pertamina EP Jambi Tuan Rumah Lifting Olympic 2026, Perkuat Kompetensi SDM Dukung Target Lifting Nasional

Fri, 26 Jun 2026 02:04:02pm

Jambi – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sukses menyelenggarakan Lifting Olympic II Tahun 2026 yang...

Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati Muba Sasar Medco Energi dan Seluruh Perusahaan Migas

Fri, 26 Jun 2026 02:00:10pm

  PALEMBANG, 26 Juni 2026 — Langkah nyata eksekusi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal terus digeber....

Baca Juga