Senin, 15 Juni 2026 - 09:11 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ahli Waris Sekdes Sungai Batang Muba Kaget Dapat Pencairan Asuransi Sebesar Rp42 Juta

Jumat, 15 Maret 2024
60 views
0
IMG-20240315-WA0076-1536x1021

MUBA- Suasana duka masih tampak dari keluarga almarhum Davit Apriyansyah yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Batang Kecamatan Sekayu. Kamis (14/3/2024) siang kediaman Davit didatangi langsung Pj Bupati Apriyadi Mahmud bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Suasana tersebut rupanya Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengantarkan langsung santunan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 Juta yang diterima oleh ahli waris Dahri yang merupakan orangtua Davit Apriyansyah,

Diketahui, program tersebut di inisiasi oleh Pj Bupati Apriyadi Mahmud yang mengcover seluruh perangkat desa di Muba mendapatkan asuransi atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah atas santunan yang diberikan ini, terus terang kami tidak tahu kalau anak kami ini difasilitasi pak Bupati Apriyadi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Dahri, ahli waris Davit Apriyansyah Sekdes Sungai Batang Kecamatan Sekayu.

Menurutnya, santunan tersebut sangat membantu dan meringankan beban keluarga. "Tiba-tiba kami dikontak pihak BPJS Ketenagakerjaan, yang mengatakan bahwasannya anak kami telah difasilitasi pak Bupati Apriyadi menjadi BPJS ketenagakerjaan dan anak mendapatkan santunan, kami sangat berterima kasih kepada pak Bupati Apriyadi," jelasnya.

Ia menceritakan, Davit Apriyansyah meninggal pada 24 Februari 2024 lalu karena sakit dan sedang mendapatkan perawatan di RSUD Sekayu. "Anak kami Davit sehari-hari bertugas menjadi Sekdes di Desa Sungai Batang yang juga merangkap operator desa," ulasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengucapkan belasungkawa kepada keluarga Davit Apriyansyah. "Manfaatkan santunan ini dengan baik, saya mohon maaf baru berkesempatan datang ke rumah duka," ucap mantan Kabag Kesra Muba itu.

Ia menjelaskan, seluruh perangkat desa di Muba telah difasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Muba.

"Jadi kalau ada musibah atau mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan meninggal dunia akan mendapatkan pencairan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Lanjutnya, tentu musibah tersebut bukan keinginan yang dikehendaki namun dengan adanya pencairan santunan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Tentu kita tidak menginginkan musibah, namun program ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan akibat mengalami musibah," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Apriyadi Mahmud turut didampingi Kadisnakertrans Mursalin SE MM, Plt Kepala Bappeda Sunaryo SSTP MM, Kadin Kominfo Heryandi Sinulingga, AP, Camat Sekayu Edy Heriyanto SH MSi, dan Plt Kabag Prokopim Agung Perdana SSTP MSi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Keterjangkauan dan Kemudahan Layanan Dinilai Jadi Solusi Masyarakat Melek Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:36:01am

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan usaha atau...

YLBHI Minta Polisi yang Pukul Jurnalis Saat Liput Demo Diproses Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:34:37am

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta kepolisian memproses hukum personelnya...

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Perbankan

Mon, 19 Oct 2020 02:00:31am

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan...

4 Relawannya Dianiaya Oknum Polisi, PP Muhammadiyah Siapkan Jalur Hukum

Mon, 19 Oct 2020 01:58:37am

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang diterima 4 relawan...

Kena Hukum Baca Pancasila, Kata yang Diucapkan Emak-Emak Ini Malah Bikin Gregetan

Mon, 19 Oct 2020 01:53:24am

Liputan6.com, Jakarta - Di masa pandemi seperti sekarang ini, protokol kesehatan wajib diterapkan masyarakat termasuk saat mengendarai kendaraan...

Baca Juga