Kita Merah putih.com
Sebanyak 14 Desa di Kecamatan Babat Toman mengikuti sosialisasi,Advokasi dan sosialisasi desa kelurahan Layak anak(Dekela)Dan kecamatan layak anak(Kelana) dengan peserta meliputi kepala desa,tokoh Agama,toko Masyarakat,ibu-ibu PKK,dengan total Peserta sebanyak 50 orang,Hadir dalam acara Sebagai Narasumber,Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin Dewi Kartika,S.E.,M.si,

Dan IPDA IPDA Rini Agustini,SH,MH,KBO SATBINMAS,Dalam kesempatan ini dibuka langsung Oleh Camat Babat Toman Alpan ,SKM.,MM,Selasa(05/07/2022)
Camat Babat Toman Alpan ,SKM.,MM, menyampaikan Bahwa kegiatan ini sangat perlu dilakukan terus menerus karena kodrat nya manusia sering kali lupa,tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan saya sadari ada di daerah kita oleh karena itu sebagi mahluk sosial kepedulian kita mesti kita tanamkan
Saya harapkan kepada semua peserta yang mengikuti sosialisasi pada hari ini tentunya harus memanfaatkan,serta dapat memberikan informasi Serta dapat di terapkan di masyarakat.
Saya juga mengucapkan trima atas keterlibatan dinas instansi semua unsur-unsur masyarakat orang tua dan lainnya yang telah peduli Serta Secara aktif menciptakan generasi terbaik khususnya anak-anak di masa depan.tuturnya
Sementara itu Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin Dewi Kartika,S.E.,M.si,menyampaikan materi Advokasi dan sosialisasi desa kelurahan Layak anak(Dekela)Dan kecamatan layak anak(Kelana)
Anak sebagai tunas, Potensi dan Generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran, strategis,ciri dan sifat khusus wajib di lindungi dari segala bentuk prilaku tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadi pelanggaran hak asasi manusia,(undang-undang Nomor)34 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin Dewi Kartika,S.E.,M.si,24 Indikator Perlindungan Anak Kabupaten Layak Anak (KLA)pemenuhan 8 hak anak yang harus di penuhi ,lima Perlindungan Khususnya Anak, UU No 35 Tahun 2014 Pasal 21, Serta Pengembangan Desa layak anak.
Dewi Kartika,S.E.,M.si juga Mengatakan bahwa Sosialisasi ini merupakan tahap ke dua setelah lebaran yang sebelumnya telah diadakan lakukan di kecamatan Babat Supat dan kecamatan Plakat Tinggi
Dalam kesempatan ini Secara tegas Dewi Kartika,S.E.,M.si menyapaikan bahwa Apabila 8 hak anak telah di penuhi secara otomatis tidak akan mungkin,undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak ini di terbitkan
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Keluarga merupakan tempat yang aman bagi anak,serta keluarga menjadi tempat pendidikan karakter anak dan lingkungan sekitar oleh karena itu kepedulian kita terhadap anak harus benar-benar dilaksanakan dengan baik,diawali dengan keluarga harmonis
Serta melakukan Kemitraan peran gender dalam keluarga terdiri atas pembagian peran suami dan istri, dan pembagian peran antara orangtua dan anak dalam menjalankan fungsi keluarga untuk mencapai tujuan keluarga.
Kemitraan dan kesetaraan gender dalam keluarga, hubungan relasi yang seimbang dan saling mendukung antara laki-laki dan perempuan merupakan syarat mutlak awal dalam pelaksanaan fungsi ketahanan keluarga.ungkapnya

Ditempat yang sama sebagai narasumber Dari polres Musi Banyuasin IPDA Rini Agustini,SH,MH,KBO SATBINMAS, Memberikan materi tentang Permasalahan besar dalam praktik perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) kesenjangan yang besar antara kerangka konseptual dan kerangka kebijakan penanganannya dengan praktik yang terjadi di banyak tempat di Indonesia Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
membutuhkan bentuk kebijakan dan penanganan negara yang tepat dan & mampu memberikan keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan,serta peran keluarga dan masyarakat dalam menanggulangi Narkoba sebagai musuh Bersama.

Kepala Puskesmas Babat Toman dr Nora Arminayati pada kesempatan ini juga menyampaikan khususnya pernikahan anak di bawah umur Kami bersama tim kecamatan melakukan sertifikat layak nikah ,dikeluarkan puskesmas Babat Toman,dengan memberikan edukasi kepada calon mempelai untuk kesehatan reproduksi gunanya untuk mewujudkan keluarga yang sehat dan mengerti pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, serta dan menghindari dari penyakit yang mengakibatkan Janin menjadi tidak sempurna.
dr Nora dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa kesetaraan Gender dan kemitraan memang harus di lakukan, berdasarkan penelitian saya di pulau Sumatra dan Jawa Bahwa tingkat Satres yang tinggi wanita di sebabkan terlalu banyak Baban kerja di limpahkan kepada istri,oleh karena itu menjadi perhatian kita di daerah Sumatra bahwa kita harus meringankan beban istri dengan melakukan kemitraan gender dengan baik,dalam segala bidang agar rasa nyaman dirasakan olah kaum perempuan menjadi energi tersendiri untuk mewujudkan keluarga yang harmonis(Jay)
SEKAYU – SD Muhammadiyah Sekayu resmi membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMP) untuk tahun pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran ini...
Sekayu, Muba – Penguatan peran perempuan dalam pembangunan daerah terus didorong melalui sinergi organisasi wanita. Penasehat GOW Kabupaten Muba Hj...
Sungai Lilin, Muba –Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat terus diperkuat melalui penyediaan fasilitas yang representatif...
PALEMBANG- Pemprov Sumsel bersama Pemkab Muba mempercepat langkah strategis untuk memperkuat posisi daerah dalam pengelolaan sektor minyak dan gas...
Muba - Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo terus menggencarkan upaya mitigasi terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di...