TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung memperkuat komitmen dalam
meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembinaan intensif bagi seluruh juru parkir (jukir). Langkah ini dilakukan menyusul diberlakukannya kembali sistem parkir berlangganan per 1 Januari 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pembinaan rutin ini bertujuan memastikan transisi kebijakan berjalan mulus, sekaligus menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan prima tanpa adanya praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.
Apel Rutin Setiap Rabu sebagai Sarana Evaluasi
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Iswahjudi, SIP, M.Si., menginstruksikan pelaksanaan apel rutin setiap hari Rabu sebagai forum pengarahan dan evaluasi langsung. Dalam agenda tersebut, terdapat empat poin strategis yang ditekankan kepada para jukir:
Pengarahan Teknis: Sosialisasi aturan terbaru dan integrasi tarif resmi parkir berlangganan.
Peningkatan Disiplin: Menanamkan budaya tanggung jawab dalam menjaga ketertiban di titik-titik parkir.
Pelayanan Prima (Service Excellence): Melatih jukir agar bersikap ramah, santun, dan profesional saat melayani pengguna jalan.
Evaluasi lapangan : mengantisipasi permasalahan dan memberikan solusi terbaik dalam pelaksanaan parkir di tepi jalan umum
Hapus Pungli, Kedepankan Profesionalisme
Mengingat biaya parkir kini telah terintegrasi dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat, Dishub dengan tegas melarang jukir memungut retribusi kembali kepada pemilik kendaraan berpelat nomor Tulungagung.
"Pembinaan ini merupakan upaya konkret kami untuk menghapus praktik pungli. Para jukir diedukasi mengenai regulasi terbaru serta konsekuensi hukum jika tetap menarik uang dari masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan," tegas Iswahjudi.
Program PantaUkir dan Penertiban Identitas
Selain penguatan mental dan etika, Dishub Tulungagung juga menjalankan program PantaUkir (Pemantauan Juru Parkir). Program ini melibatkan pengawasan ketat terhadap operasional jukir di setiap titik penugasan.
Dalam proses penertiban, setiap jukir resmi wajib memenuhi standar identitas sebagai berikut:
Mengenakan seragam resmi Dishub yang telah ditentukan.
Wajib memakai ID Card dengan nomor registrasi yang jelas.
Hanya memberikan karcis parkir resmi kepada kendaraan dengan pelat nomor luar Tulungagung (non-berlangganan).
Melalui pembinaan rutin dan pengawasan berlapis ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap sistem parkir berlangganan 2026 dapat memberikan kenyamanan maksimal bagi masyarakat, sekaligus menjadikan petugas parkir sebagai garda depan pelayanan transportasi yang disiplin dan tepercaya.
Muba - Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo terus menggencarkan upaya mitigasi terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di...
SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis untuk memastikan putra-putri daerah menjadi pemain...
AQJNews com - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah...
TULUNGAGUNG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan 15...
SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempertegas komitmennya dalam membenahi data ketenagakerjaan di wilayahnya. Melalui Surat...