Senin, 12 Oktober 2026 - 09:26 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Kapal Penabrak Jembatan Lalan Kembali Beroperasi, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan KSOP

Minggu, 1 Februari 2026
213 views
0
Screenshot_2026-02-01-09-36-58-35_c1ebbaff44ba152fb7f7c2e1f7129fd1

 

MUSI BANYUASIN – Kembalinya aktivitas Kapal Tugboat (TB) Paris 22 di perairan Sungai Lalan memicu polemik hangat di tengah masyarakat. Kapal milik PT Apau Sejahtera Abadi ini merupakan sarana yang terlibat dalam insiden tragis ambruknya Jembatan P.6 Lalan pada 12 Agustus 2024 silam.

Kehadiran kembali kapal tersebut memicu tanda tanya besar bagi warga. Mengingat hingga detik ini, dampak kerusakan jembatan masih sangat membebani aktivitas ekonomi dan mobilitas warga di Kecamatan Lalan.

Pemkab Muba Sempat Larang Operasional

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebenarnya telah mengambil sikap tegas melalui surat resmi. Pemkab menyatakan tidak memberikan izin kepada PT Apau Sejahtera Abadi untuk melakukan kegiatan assist (pemanduan) di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna menjaga kondusivitas wilayah. Pemkab mengkhawatirkan munculnya gejolak sosial atau benturan di lapangan jika kapal yang terlibat dalam perusakan aset vital daerah kembali melintas sebelum jembatan diperbaiki secara total.

"Kami tidak mengizinkan operasional kembali sebelum Jembatan P.6 Lalan selesai dibangun. Ini demi menghindari gejolak di masyarakat Lalan," tegas perwakilan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam keterangan tertulisnya.

Penjelasan KSOP: Operasional Berdasarkan Prosedur

Di sisi lain, otoritas pelabuhan memiliki dasar hukum sendiri dalam memberikan lampu hijau bagi TB Paris 22. Melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr.Opsla, yang disampaikan oleh Capt. Bintarto, M.Mar. (Kasi Keselamatan Berlayar), dijelaskan bahwa operasional kapal tersebut telah memenuhi prosedur administratif.

TB Paris 22 saat ini berada di bawah naungan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Datoan Elang Samudera (DES), pemegang pelimpahan wewenang dari Kementerian Perhubungan untuk jasa pemanduan di Sungai Lalan.

Poin-poin Legalitas TB Paris 22:

Izin Lengkap: Memiliki Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) resmi dari KSOP.

Kelaikan Laut: Secara teknis, sertifikasi dan perizinan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Status Hukum: Pihak otoritas menyatakan permasalahan hukum terkait insiden sebelumnya telah dianggap selesai.

Capt. Bintarto menambahkan bahwa penggunaan TB Paris 22 telah melalui proses sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan Bupati, Dishub, tokoh masyarakat (Ketua AP6L), TNI, Polri, serta asosiasi maritim (INSA dan ISAA).

Dilema Lapangan: Legalitas vs Rasa Keadilan

Meski secara administratif kapal ini dianggap "layak jalan" oleh KSOP, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah yang dalam antara legalitas formal dan kondisi psikologis warga.

Masyarakat Lalan mempertanyakan sensitivitas KSOP terhadap proses pemulihan infrastruktur yang hingga kini belum rampung. Rasa ketidakadilan mencuat karena perusahaan dapat kembali meraup keuntungan, sementara warga masih harus bersusah payah akibat putusnya akses jembatan.

"Ada apa dengan KSOP? Mengapa izin operasional keluar begitu cepat sementara jembatan kami belum kembali berdiri?" keluh salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya mediasi yang lebih konkret antara kepentingan operasional perusahaan, kebijakan otoritas pusat, dan rasa keadilan bagi warga terdampak di Kecamatan Lalan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pemkab Muba Bergerak Tertibkan Legalitas Perusahaan, Bidik Lonjakan PAD dan Kepastian Investasi*

Wed, 22 Jul 2026 12:36:05am

*SEKAYU, MUSI BANYUASIN* – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengambil langkah besar dalam memperkuat tata kelola investasi dan...

Dinilai Minim Transparansi, Papan Aset Gedung Pengolahan Ikan Pemkab Muba Disorot Aktivis

Thu, 16 Jul 2026 11:54:06am

  SEKAYU – Tata kelola aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin kembali memicu kritik. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada papan...

Korsleting Kabel Induk Depan Sekolah Muhammadiyah Sekayu Berhasil Dijinakkan Damkar Muba dalam 7 Menit

Tue, 14 Jul 2026 01:17:10pm

  SEKAYU, MUBA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat mengatasi insiden kebakaran...

Bidik Juara Umum Lagi, Polres Muba Buka Pusat Latihan Silat untuk Lestarikan Budaya

Tue, 14 Jul 2026 02:47:22am

SEKAYU, 13 JULI 2026 – Pasca sukses besar menyabet predikat Juara Umum pada ajang Kapolda Cup II 2026 dengan torehan 27 medali, Kepolisian Resor...

Pantang Surut Diterjang Kantuk: Dedikasi 24 Jam Damkar Muba Jinakkan Api di Tengah Malam

Sun, 12 Jul 2026 11:52:31pm

SEKAYU – Ketika sebagian besar warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tengah terlelap dalam buaian mimpi, alarm darurat justru berbunyi keras di...

Baca Juga