Kamis, 9 Juli 2026 - 05:30 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Rio Aditiya:Kami Dukungan Program DPPA Desa kelurahan layak anak(DEKELA)dan kecamatan Layak Anak (KELANA)

Kamis, 17 Maret 2022
97 views
0
IMG_20220317_123818

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin dikomandoi Kepala dinas ibu Dewi Kartika,S.E.,M.si gencar melakukan
Advokasi dan Sosialisasi desa kelurahan layak anak(DEKELA)dan kecamatan Layak Anak (KELANA) kabupaten Musi Banyuasin hari Seperti hari ini bertempat di Ruang Pertemuan Kecamatan Babat Supat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin mengadakan sosialisasi DEKELA dan KELANA kamis(17/03/2022)

Rio Aditiya SIP,M.si Camat Babat Supat mengatakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin Sangat luar biasa baik dalam menjalankan tugas nya,

predikat daerah ramah anak yang diberikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Sangatlah pantas di anugrahkan sebagai Kepada pemerintah kabupaten Musi Banyuasin kami kecamatan Babat Supat siap mendukungan Program DPPA
Desa kelurahan layak anak(DEKELA)dan kecamatan Layak Anak (KELANA)

 

Menciptakan tempat yang nyaman adalah dambaan Setiap orang tua yang ingin tumbuh kembang nya dengan baik,oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin yang menjadikan prioritas memberikan pembinaan Kepada masyarakat di desa kecamatan kami, walaupun belum ada kasus khusus anak dan Perempuan akan tetapi ini langkah yang efektif untuk melakukan pencegahan agar tidak ada kasus yang terjadi.

 

Saya berharap Kepada Desa,tokoh masyarakat,dan Pendampingan yang mengikuti sosialisasi pada hari ini tentunya harus memanfaatkan,serta dapat memberikan informasi Serta dapat di terapkan di masyarakat.

Saya juga mengucapkan trima atas keterlibatan dinas instansi semua unsur-unsur masyarakat orang tua dan lainnya yang telah peduli Serta Secara aktif menciptakan generasi terbaik khususnya anak-anak di masa depan.tuturnya

Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin Dewi Kartika,S.E.,M.si, menyampaikan bahwa DEKELA dan KELANA merupakan kebijakan Nasional yang secara bertahap harus dilaksanakan sebagai upaya melaksanakan pemenuhan Hak dan Perlindungan anak di Desa dan kecamatan dimana Desa dan kecamatan sesuai UU perlindungan Anak wajib melaksanakan pemenuhan hak ada empat Klaster yang wajib di penuhi tentu satu klaster tidak perlu di lakukan yaitu berhadapan dengan Perlindungan khusus anak Sesuai pasal 59 ayat 1 UU no 35.

 

Ibu Dewi menjelaskan bahwa empat klaster yang mesti di penuhi yaitu
Pertama Hak sipil dan kebebasan yakni hak untuk memiliki akte kelahiran, kebebasan memeluk agama dan kepercayaan serta beribadat menurut keyakinan masing-masing.

Kedua Keluarga dan pengasuhan alternatif yakni ketahanan keluarga kita di tengah arus informasi dan ancaman-ancaman bagi anak serta ketidakpahaman orangtua/wali

Ketiga Kesehatan dan kesejahteraan sosial yakni untuk anak-anak telantar dan yang memerlukan perlindungan khusus

Keempat Pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya, paparnya

"Keberhasilan tumbuh kembang anak dipengaruhi oleh faktor lingkungan, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas. Peran keluarga utamanya orangtua sangat penting dalam membentuk lingkungan keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan pengertian.

dari pembentukan karakter dan proses tumbuh kembang pertama kali dimulai dari sini. Anak-anak harus dipersiapkan sedini mungkin untuk menjadi penentu kehidupannya nanti. Harus dipersiapkan untuk bisa membuat keputusan sendiri dan tumbuh menjadi pribadi yang kompeten di masyarakat. Proses ini dapat didapatkan sedini mungkin tergantung pada lingkungan tempat tinggal anak dibesarkan

Lanjutnya "pengajaran orang tua yang baik serta memberikan pendidikan formal maupun pendidikan agama yang baik Oleh Karena itu hari ini kami menghadirkan Ustadz mudah untuk memberikan pemahaman ilmu agama dalam mendidik anak serta bagaimana orang tuanya dalam mendidik anak dengan baik sesuai dengan syariat Islam,

"Serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak unit PPA yang bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya tentunya kita dapat menibah informasi bagaimana cara penanggulangannya apabila terjadi Kasus tersebut.tutupnya

Ustad Yanuar Arafat, SPdi,M.Ag dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang memberikan tausiyah kewajiban Orang tua dalam mendidik anak ilmu agama

Secara gamblang beliau menuturkan kisah inspirasi
Diriwayatkan pada masa Umar bin Khattab ada seorang ayah yang menyeret putranya untuk dihadapkan kepada Amirul Mukminin. Di depan Umar, orang tua itu mengadukan kelakuan putranya yang tak mau menghormati dan durhaka padanya. "Mohon nasehati dia, wahai Amirul mukminin!" kata orang tua itu.

Umar lalu menasehati anak lelaki itu. "Apa kamu tak takut kepada Tuhan-mu sebab ridha-Nya tergantung ridha orang tuamu." Tak disangka-sangka anak itu berbalik tanya: "Wahai Khalifah! Apa di samping terdapat perintah anak berbakti kepada orang tua, terdapat juga ajaran orang tua bertanggung jawab kepada anaknya?".

Umar bin Khattab menjawab: "Ya, benar ada! Seharusnya seorang ayah menyenangkan dan mencukupi nafkah istri sekaligus ibu dari putra-putrinya, memberikan nama yang baik kepada putra-putrinya, serta mengajari putra-putrinya Al-Quran dan ajaran agama lainnya."

Mendengar penjelasan Amirul Mukminin, anak laki-laki itu membalas: "Jika demikian, bagaimana aku berbakti kepada ayahku? Demi Allah, ayahku tak sayang kepada ibuku yang diperlakukan tak ubahnya seorang hamba sahaya. Sekali-kalinya dia mengeluarkan uang untuk ibuku, sebanyak 400 dirham untuk menebus ibuku. Dia juga tak menamaiku dengan nama yang baik: Aku dinamai ayahku dengan nama "Juala" (Jadian). Dia juga tak mengajariku mengaji, satu ayat pun!"

Seketika itu Umar bin Khattab berpaling, matanya memandang tajam ke arah orang tua anak itu, sambil berkata: "Kalau begitu bukan anakmu yang durhaka, tetapi kamulah orang tua durhaka!"

Jadi, ayah yang durhaka tanda-tandanya adalah: (1) tidak menyayangi secara lahir-batin istri yang menjadi sumber belajar pertama kali anak kandungnya. (2) berkata kasar dan tidak memanggil putra-putrinya dengan sebutan yang baik. (3) tidak mendidik putra-putrinya dengan pendidikan yang baik dan bermanfaat untuk masa depan mereka.

"Orang tua hendaknya memberikan Nama yang baik agar menjadi doa setiap orang yang memanggil.

Serta nafkah yang halal anaknya menjadi orang yang bermanfaat, mulia, terhormat, dan berakhlak baik adalah dengan memastikan segala hal yang diberikan untuk anaknya, baik makanan maupun pakaian, berasal dari sumber yang halalDengan keberkahan yang dimiliki setiap nafkah yang halal tentu akan Allah merahmatinya dengan kemudahan menuntut ilmu serta diberikan kemapuan untuk menerapkan nya di masyarakat yang Sudah tentu bermanfaat bagi umat.

Agar terwujud anak yang mampu bergaul dengan baik tentunya orang tua memberikan pendidikan yang baik, pendidikan ilmu pengetahuan dan ilmu agama agar kelak menjadi penerus yang cerdas intelektual yang mampu mengangkat harkat dan martabat orang tuanya guna mewujudkan peradaban Islam yang rahmatan Lil alamin

Dalam kesempatan Narasumber dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak unit PPA polres Musi Banyuasin Andria dan Perdana menyampaikan bahwa setiap orang tua ataupun pengasuh ataupun mengetahui anak yang mengalami kekerasan dan perilakun yang salah perlu diketahui tindakan yang mesti dilakukan adalah

Amankan dan Kendalikan Diri
Jangan panik, usahakan untuk bisa tetap bersikap tenang dan tidak terbawa emosi.

Pastikan anak telah dipisahkan dari sumber ancaman, minta bantuan sekitar jika perlu (keluarga, tetangga, teman).

Berikan Dukungan ' Dengarkan anak, tanggapi dengan sungguh-sungguh, dan hindari kata-kata atau sikap yang menyalahkan anak.

“ Coba mengerti perasaan dan keadaan anak, tenangkan dan yakinkan bahwa anda akan membantu dia menghadapi masalahnya, beri dukungan emosional yang dia butuhkan.

' Dampingi anak selama Ia membutuhkan, terutama di masa-masa awal hingga ia bisa melewati masa sulit akibat pengalaman buruknya.

' Jangan malu, ragu, takut untuk melindungi atau melapor pada yang berwajib jika mencurigai, melihat, mendengar adanya tindak kekerasan pada anak.
Jika ada yang cedera dan butuh tindakan medis segera, bawa ke puskesmas/klinik/rumah sakit. Anak siapa pun yang mengalami kekerasan itu, hati-hati dengan soal privasi dan kerahasiaan, agar tidak menyulitkan atau menyebabkan kerugian lebih jauh bagi anak dan keluarganya.

Laporkan " Jangan biarkan atau diamkan, karena kejadian serupa mungkin bisa terulang. W' Laporkan ke RT, RW, apparat desa/kelurahan, petugas keamanan/satpam setempat.

Kontak dan laporkan ke pihak atau lembaga yang anda tahu yang bisa memberikan layanan perlindungan anak, misalnya: Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dan Pendamping PKH: PKSAI (Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif): P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak): Petugas/Kantor Polisi setempat atau ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres, atau Lembaga layanan lainnya yang ada di masyarakat. Jelasnya

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wujudkan Tata Kelola Bebas Pungli, Dishub, Kejaksaan, dan Polres Tulungagung Bersinergi Bina Ratusan Petugas Parkir

Tue, 23 Jun 2026 03:38:53pm

TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung menggandeng Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menggelar...

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian 

Tue, 23 Jun 2026 11:04:41am

MUBA, 23 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen terus...

PBI Muba Siap Jaring Atlet Potensial Usai Serahkan SK Kepengurusan ke Dispopar

Mon, 22 Jun 2026 08:45:09am

Kmp Guna mematangkan struktur organisasi dan legalitas formal, jajaran pengurus Persatuan Berhempas Indonesia (PBI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

Pembayaran Gaji ke-13 ASN Menunggu Transfer DBH dari Pemerintah Pusat

Thu, 18 Jun 2026 08:35:48am

  MUSI BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) belum dapat merealisasikan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil...

Geliat Politik Muba: Menguji Kelayakan Poros Gerindra-PDIP di Tengah Perlambatan Pembangunan

Thu, 18 Jun 2026 01:00:12am

Roda pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) belakangan ini dinilai tengah menghadapi fase krusial.  Kelambatan serapan anggaran dan...

Baca Juga