Kamis, 9 Juli 2026 - 12:50 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Sidang Kasus Juragan Emas Semakin Memanas,Untuk Mengungkap Aktor Pembunuhan Sebenarnya

Selasa, 11 Januari 2022
1,336 views
0
IMG-20220111-WA0026

Kitamerahputih.com

Sempat menjadi perhatian publik pada tahun 2021 pembunuhan juragan emas kini Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Nasaruddin alias Acik (44 tahun) si juragan emas dalam keterangan saksi ,sidang tanggal 30 Desember 2021

saksi-saksi yang diperiksa, Drs Anwar (KK kandung Korban),Siti Halidjah P,I Pulalo,Juwan Misah,Rahman, Noya Aprilia Anggraini alias (Anggi)

Dalam sidang tanggal 10 Januari 2022 dengn agenda Pemeriksaan Saksi
saksi-saksi di Hadiri Hakim
Ketua : Eddy Soeprayitno S. Putra, SH.,MH
Anggota I : Mathius, SH.,MHAnggota II : Linn Carol Hamadi, SH Serta Jaksa yang hadiri , Rahmat, Melva Yang Siagian, SH
Ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri jayapura Senin(10/01/2022)

 

Dalam keterangan Saksi Sunarmi alias Amik bahwa saksi pertama kali mendengar info dari Maminya terdakwa Caca bahwa Caca dan Acik di rampok dan saat pada itu disuruh melapor ke Polres Keerom namun Polisi yang piket ,mengatakan bahwa kalau kejadian di Holl berarti lapornya di Polsek Muara Tami sehingga saksi tidak jadi membuat laporan di Polres Keerom;

 

Lanjutnya saksi tahu kalau Acik meninggal dunia pada saat setelah tiba di Polres Keerom dan ditelepon oleh Temannya bernama Santi; Bahwa sepengetahuan saksi Aci & Caca adalah suami istri yang sah;

Bahwa saksi memiliki hubungan baik kepada Caca dan Acik dan sering jalan-jalan ke kota jayapura;
ahwa saksi menerangkan tidak pernah melihat Caca dan Acik bertengkar tapi baik-baik saja; dalam ketetangan juga bahwa saksi pernah diajak oleh Caca pergi ke Café di pinggir pantai Holtekam sambil makan siang, disitu saksi melihat Bule Brewokan dan Bule Kurus Tinggi;
bahwa Saksi mendengar dari Caca suka sama Bule yang Kurus Tinggi (Mahdi), bukan bule Brewokan;

Ditambahkannya bahwa Saksi menerangkan bahwa mengetahui hubungan antara Mahdi dan Caca karena Caca sediri yang bercerita bahwa saksi menerangkan mendengar dari Caca bahwa Mahdi ingin menikahinya namun berat karena pertimbangan anak dan Suaminya

 

saksi menerangkan tidak memberitahukan kepada Suami Caca kalau Caca selingkuh dengan alasan tidak mau mencampuri urusan rumah tangga orang lain,Bahwa saksi menerangkan bahwa Caca dan Acik tidak memiliki keturunan tetapi ada anak angkat, Bahwa saksi menerangkan saat bertemu dengan Caca setelah kejadian, di RS Ramela Koya saat itu pakiannya berlumuran darah dan menangis;

 

Dan terakhir Bahwa saksi mendengar dari Caca bahwa mereka dirampok dan Acik dibunuh oleh orang yang berkulit hitam, berjumlah 4 orang dan ada yang kepala botak serta berbadan besar-tinggi;

Yang menjadi catatan dalam keterangannya tersebut bahwa Saksi tidak perna menyebutkan Mahdi sebagai pelaku pembunuhan; dan juga Saksi kebanyakan mendengar informasi hubungan Caca dan Mahdi dari terdakwa Caca sendiri tidak perna mendengar secara langsung dari Mahdi dalam penjelasan tersebut Tanggapan Mahdi terhadap saksi bahwa saksi kebanyakan tidak jujur, antara lain:

Saksi mengatakan Cuma bertemu 2 kali, sedangkan tanggapan Mahdi mereka sudah sering bertemu, baik di Kosnya Mahdi di Arso maupun Kosnya yang di Entrop. Sedangkan Soal menikah saksi hanya mendengar sepihak dari Caca

Lain hal nya Keterangan saksi Anwar :
Yg menguntungkan ,Caca pernah selingkuh 2017, Almarhum sakit diabetes dan Tidak ada ekspresi kehilangan suami yang dia sayangi. Artinya. Suami meninggal Caca biasa saja .tidak menangis ataupun pingsan.Tidak ada keterangan yg memberatkan Mahdi.

 

Dalalam Keterangan saksi Siti pulalo(video)Yang menguntungkan Caca kelihatan pura pura dengan menangis tapi tdk ada air mata dan tidak ada upaya dari Caca untuk menghubungi polisi atau keluarga bahwa suaminya meninggal. Bahkan upaya datang menjadi saksi.

Berdasarkan Keterangan saksi Juan Misah.
Yang menguntungkan bahwa pernyataan saksi terkait Mahdi yang membunuh (di BAP) terungkap dipersidangan saksi mendengar kata kata Mahdi tersebut tidak jelas Itu point' yg kita sdh patahkan di persidangan.

Keterangan saksi Anggi Hanya melihat Mahdi bakar tas perempuan kecil. Tapi tidak mengetahui siapa pemiliknya dan tidak tau hubungannya dengan kasus ini.

Saksi Rahmat pemilik rental mobil
Bahwa saksi melihat mobil tersebut sebelum dipakai Mahdi keadaan bersih dan kembali keadaan bersih .Tidak ada yg memberatkan Mahdi.

Dalam kesempatan yang sama
Kuasa Hukum si bule( mahdi)Yuliyanto,SH,MHAssociates berkomentar dengan tegas bahwa
dari sekian kesaksian yang ada saya, berkeyakinan bahwa Mahdi bukan pelaku pembunuhan akan saya buktikan di sidang-sidang selanjutnya,dan apabila terbukti maka caca patut dijerat keterangan palsu di BAP Polisi ungkapnya

keterangan caca sebagai saksi menurut
Yulianto SH,MH menambahkan secara Mensrea suda mulai terbaca tinggal Aktusreus caca di dalam mobil yang akan mengungkap kan semuanya
saya sebagai kuasa Hukum yang di percayakan akan berusaha semampu saya dalam mengungkapkan kasus ini kata Yulianto dengan tegas
mengapa dua unsur ini saya paparkan karna dalam bahasa Hukum pengertiannya seperti ini

unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan imbuhnya

Red Audry

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wujudkan Tata Kelola Bebas Pungli, Dishub, Kejaksaan, dan Polres Tulungagung Bersinergi Bina Ratusan Petugas Parkir

Tue, 23 Jun 2026 03:38:53pm

TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung menggandeng Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menggelar...

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian 

Tue, 23 Jun 2026 11:04:41am

MUBA, 23 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen terus...

PBI Muba Siap Jaring Atlet Potensial Usai Serahkan SK Kepengurusan ke Dispopar

Mon, 22 Jun 2026 08:45:09am

Kmp Guna mematangkan struktur organisasi dan legalitas formal, jajaran pengurus Persatuan Berhempas Indonesia (PBI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

Pembayaran Gaji ke-13 ASN Menunggu Transfer DBH dari Pemerintah Pusat

Thu, 18 Jun 2026 08:35:48am

  MUSI BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) belum dapat merealisasikan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil...

Geliat Politik Muba: Menguji Kelayakan Poros Gerindra-PDIP di Tengah Perlambatan Pembangunan

Thu, 18 Jun 2026 01:00:12am

Roda pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) belakangan ini dinilai tengah menghadapi fase krusial.  Kelambatan serapan anggaran dan...

Baca Juga